Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Lingkungan Hidup : Sekjen DPP GMNI temui Menteri LH Bahas Penguatan Pasal 33 UUD 1945 DPRD Pati Nilai Aturan Pajak UMKM Saat Ini Masih Memberatkan Pelaku Usaha Kecil DPRD Pati Usulkan Batas Omzet Pajak UMKM Naik Jadi Rp6 Juta per Bulan Jaza Khoerul Sofyan Tekankan Kepatuhan Regulasi dalam Pemilihan Penyedia Pengadaan DPRD Pati Minta Spesifikasi Pengadaan Tidak Mengarah pada Merek Tertentu Ali Badrudin Tegaskan DPRD Perkuat Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa

Berita

Pemkab Pati Belum Miliki Panti Khusus ODGJ, Pasien Harus Dirujuk ke Daerah Tetangga

badge-check


					Pemkab Pati Belum Miliki Panti Khusus ODGJ, Pasien Harus Dirujuk ke Daerah Tetangga Perbesar

Pati – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati hingga kini belum memiliki panti khusus untuk menampung Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Kondisi ini membuat penanganan pasien kerap harus dirujuk ke sejumlah daerah tetangga yang memiliki fasilitas memadai.

Kepala Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Pati, Aviani Tritanti Venusia, mengungkapkan bahwa di wilayah Pati sebenarnya terdapat Sentra Margo Laras yang dikelola Kementerian Sosial. Namun, kapasitasnya sangat terbatas karena sebagian area kini dialihfungsikan sebagai Sekolah Rakyat.

“Margo Laras bisa menerima pasien, tapi dengan syarat kondisinya sudah tenang, bisa mengendalikan diri, dan tidak ada gejala reaktif. Kalau masih reaktif atau menunjukkan gejala, mereka tidak bisa diterima. Jadi yang masuk ke Margo Laras itu sudah seperti orang pada umumnya,” jelas Aviani.

Karena keterbatasan tersebut, Dinsos P3AKB Pati biasanya merujuk pasien ke sejumlah panti di Jawa Tengah. Beberapa di antaranya yakni Panti Pangruti Mulyo di Rembang, Panti Rumpel Pamardikarya di Blora, serta Panti Waluyo Tomo di Jepara.

Selain itu, pasien juga bisa ditangani di Panti Rumpel Sonorumekso di Grobogan, Panti Ngudi Rahayu di Kendal, Panti Muria Jaya di Kudus, Sentra Margo Laras di Pati, maupun Sentra dr. Suharso di Surakarta.

Aviani menambahkan, indikator kesembuhan ODGJ dapat dilihat dari kondisi pasien yang sudah tenang, mampu mengendalikan diri, tidak lagi bermasalah dengan lingkungan sekitar, serta hilangnya gejala yang sebelumnya muncul. Kendati demikian, pasien tetap diwajibkan menjalani kontrol rutin dengan obat-obatan.

“Kalau sudah masuk panti, kewenangan kami di Dinsos selesai. Selanjutnya sepenuhnya ditangani oleh panti tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, Aviani menyebutkan pihaknya tidak memiliki data pasti jumlah ODGJ di Kabupaten Pati. Hal itu lantaran pendataan serta pencatatan berada di bawah kewenangan Dinas Kesehatan (Dinkes).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringati Hari Lingkungan Hidup : Sekjen DPP GMNI temui Menteri LH Bahas Penguatan Pasal 33 UUD 1945

5 Juni 2026 - 20:58 WIB

DPRD Pati Nilai Aturan Pajak UMKM Saat Ini Masih Memberatkan Pelaku Usaha Kecil

2 Juni 2026 - 13:15 WIB

DPRD Pati Usulkan Batas Omzet Pajak UMKM Naik Jadi Rp6 Juta per Bulan

2 Juni 2026 - 13:14 WIB

Jaza Khoerul Sofyan Tekankan Kepatuhan Regulasi dalam Pemilihan Penyedia Pengadaan

2 Juni 2026 - 13:12 WIB

DPRD Pati Minta Spesifikasi Pengadaan Tidak Mengarah pada Merek Tertentu

2 Juni 2026 - 13:10 WIB

Trending di Advertorial