PATI – Wakil Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra memenuhi pemanggilan Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Kebijakan Bupati Pati DPRD Kabupaten Pati, Jumat (3/10/2025) pukul 10.00 WIB.
Dalam persidangan tersebut, Risma Ardhi Chandra mendapat sejumlah pertanyaan dari Ketua maupun anggota Pansus terkait keterlibatannya dalam proses penentuan kebijakan di pemerintahan Bupati Pati, H. Sudewo.

Beberapa kebijakan yang dipersoalkan dalam Pansus Hak Angket antara lain kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen serta mutasi 89 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Sekretaris Pansus Hak Angket DPRD Pati, Hj. Muntamah, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Wakil Bupati selama ini belum dilibatkan secara substansial dalam pengambilan keputusan penting.
“Hasil pansus ya intinya Bapak Wakil selama ini belum dilibatkan di dalam pengambilan kebijakan yang secara substansial. Beliau baru diajak bicara ketika kebijakan itu sudah direalisasikan atau masuk tahap sosialisasi,” jelas Muntamah.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Risma Ardhi Chandra menyatakan dirinya memahami kondisi tersebut dan berharap keberadaan Pansus dapat memperbaiki pola komunikasi di internal pemerintahan.
“Ya mungkin karena ini saya pikir bukan tidak dilibatkan, tapi belum. Jadi dengan adanya Pansus, adanya masyarakat ini, mungkin hubungan ini nanti akan lebih baik,” ungkap Risma.
Sidang Pansus Hak Angket DPRD Pati dijadwalkan masih akan terus berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan dari berbagai pihak terkait kebijakan strategis yang diambil Bupati Pati.














