Menu ✖

Mode Gelap
Kuliner Lokal Pati Dinilai Jadi Bagian dari Identitas Daerah UMKM Pati Didorong Manfaatkan Platform Digital untuk Perluas Pasar DPRD Pati Siap Kawal Kenaikan Tunjangan RT/RW Mulai 2027 Kastomo Dorong Penyesuaian Aturan Pilkades Rampung Tepat Waktu Usai Mediasi, Komisi D DPRD Pati Dorong Revitalisasi TK Pertiwi Segera Rampung Mukit Dorong Ormas Aktif Kawal Program Pemerintah dan Beri Manfaat ke Warga

Berita

Jelang Paripurna Hak Angket, DPRD Pati Diterpa Isu Pembubaran

badge-check


					Jelang Paripurna Hak Angket, DPRD Pati Diterpa Isu Pembubaran Perbesar

PATI – Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya selebaran digital berisi seruan aksi unjuk rasa menuntut pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati. Selebaran bertajuk “Serukan Pati Bubarkan DPRD” itu mencantumkan nama Cahaya Basuki alias Yayak Gundul sebagai pihak yang disebut akan memimpin aksi.

Flyer tersebut, yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Pati Sipil, telah beredar luas sejak beberapa hari terakhir. Dalam ajakannya, warga diminta untuk turun ke jalan pada 10 November 2025 dan berkumpul di halaman Kantor DPRD Kabupaten Pati.

“Drama DPRD layak dipertahankan atau dibubarkan. Senin 10 November 2025 di Halaman DPRD Pati bersama Yayak Gundul.”

Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, menilai aksi atau seruan seperti itu merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh undang-undang.

“Mas Yayak Gundul boleh saja membuat selebaran seperti itu. Hak masyarakat untuk berpendapat itu sah-sah saja, tidak ada yang melarang,” ujar Bandang, Kamis (16/10/2025).

Namun, Bandang menegaskan bahwa membubarkan lembaga DPRD tidak bisa dilakukan secara sembarangan, mengingat lembaga tersebut memiliki kedudukan hukum yang jelas dan dilindungi oleh undang-undang.

“Yakinlah, DPRD itu lembaga yang dilindungi undang-undang. Tidak semudah itu dibubarkan. Mau membubarkan BPD di desa saja tidak mudah, apalagi DPRD,” tegasnya.

Bandang berharap agar setiap pendapat publik tetap disampaikan secara rasional dan berdasar pada hukum yang berlaku.

“Saya tahu Mas Yayak Gundul orang yang paham hukum. Jadi saya berharap pernyataannya juga berdasar hukum. Kita ini negara hukum, bukan negara perasaan,” tuturnya.

Ketika ditanya apakah selebaran tersebut dapat dianggap sebagai bentuk tekanan terhadap DPRD menjelang rapat paripurna hak angket, Bandang memilih untuk menyerahkan penilaiannya kepada publik.

“Silakan masyarakat atau teman-teman media yang menilai, apakah itu bentuk tekanan atau bukan. Tapi yang jelas, kewenangan membubarkan DPRD bukan di tangan kami, bukan juga di tangan Mas Yayak Gundul, melainkan diatur oleh undang-undang,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, DPRD Kabupaten Pati saat ini tengah menjalankan proses Hak Angket terhadap Bupati Sudewo. Panitia khusus tengah memasuki tahap konsultasi dengan sejumlah pakar hukum tata negara untuk memperkuat dasar konstitusional proses tersebut.

Seruan pembubaran DPRD ini pun muncul di tengah meningkatnya tensi politik di Pati menjelang rapat paripurna hasil hak angket yang akan digelar dalam waktu dekat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kuliner Lokal Pati Dinilai Jadi Bagian dari Identitas Daerah

4 Oktober 2026 - 16:03 WIB

UMKM Pati Didorong Manfaatkan Platform Digital untuk Perluas Pasar

4 Oktober 2026 - 16:02 WIB

DPRD Pati Siap Kawal Kenaikan Tunjangan RT/RW Mulai 2027

4 Oktober 2026 - 16:01 WIB

Kastomo Dorong Penyesuaian Aturan Pilkades Rampung Tepat Waktu

4 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Usai Mediasi, Komisi D DPRD Pati Dorong Revitalisasi TK Pertiwi Segera Rampung

4 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Trending di Advertorial