Menu ✖

Mode Gelap
Komisi D DPRD Pati Dorong Pengawasan SPPG Diperketat, Jangan Tunggu Ada Kasus Anggaran Infrastruktur Harus Tepat Sasaran, DPRD Pati Soroti Prioritas Pembangunan Jalan Menata Ulang Koperasi Desa: Antara Ambisi Negara dan Kedaulatan Rakyat KPU KABUPATEN PESAWARAN GELAR RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) Investasi Masuk Pati, DPRD Tekankan Penguatan Kompetensi Tenaga Kerja Wakil Ketua DPRD Dorong Investasi Rp12,6 Triliun Perkuat Infrastruktur Penunjang Ekonomi Pati

Advertorial

DPRD Pati Dorong Percepatan UU Perampasan Aset untuk Perkuat Pemberantasan Korupsi

badge-check


					DPRD Pati Dorong Percepatan UU Perampasan Aset untuk Perkuat Pemberantasan Korupsi Perbesar

PATI, umbara.co.id – Upaya pemberantasan korupsi dinilai perlu dibarengi dengan penguatan instrumen hukum yang mampu memastikan hasil kejahatan tidak tetap berada di tangan pelaku. DPRD Kabupaten Pati mendorong agar pembahasan dan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset dapat segera dituntaskan.

Anggota DPRD Pati, Eko Kuswanto, mengatakan regulasi mengenai perampasan aset menjadi kebutuhan penting dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi. Menurutnya, negara harus memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengambil kembali aset yang diperoleh dari tindak kejahatan.

“UU Perampasan Aset ini sangat penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Jangan sampai pemberantasan hanya berhenti pada pelaku yang dihukum, tetapi aset hasil kejahatannya juga harus bisa dikembalikan kepada negara,” kata Eko.

Ia menilai keberadaan regulasi tersebut dapat memberikan efek jera yang lebih besar. Sebab, pelaku korupsi tidak hanya menghadapi konsekuensi berupa hukuman badan, tetapi juga kehilangan hasil kejahatan yang selama ini menjadi tujuan utama dari tindak pidana tersebut.

Bagi DPRD Pati, pengesahan UU Perampasan Aset juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih. Eko menyebut korupsi pada akhirnya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak terhadap kepentingan masyarakat.

“Ketika uang negara dikorupsi, yang dirugikan bukan hanya pemerintah, tetapi masyarakat. Karena itu, aset yang berasal dari tindak pidana harus ada mekanisme yang jelas untuk dikembalikan,” ujarnya.

Eko juga menyampaikan dukungan terhadap masyarakat, mahasiswa, dan berbagai elemen dari Pati yang ikut menyuarakan percepatan pengesahan regulasi tersebut. Ia menilai penyampaian aspirasi merupakan bagian dari kepedulian masyarakat terhadap masa depan pemberantasan korupsi.

Meski demikian, ia mengingatkan agar penyampaian aspirasi tetap dilakukan secara tertib dan tidak mudah terprovokasi. Menurutnya, substansi perjuangan harus tetap diarahkan pada kepentingan masyarakat.

“Kita mendukung perjuangan untuk kepentingan rakyat. Tetapi teman-teman yang menyampaikan aspirasi juga harus menjaga kondusivitas dan keamanan diri,” katanya.

DPRD Pati berharap dorongan dari masyarakat di berbagai daerah dapat menjadi perhatian dalam proses pembahasan regulasi di tingkat nasional. Pengesahan UU Perampasan Aset dinilai dapat menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan pemberantasan korupsi berjalan lebih efektif.

(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Komisi D DPRD Pati Dorong Pengawasan SPPG Diperketat, Jangan Tunggu Ada Kasus

1 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Anggaran Infrastruktur Harus Tepat Sasaran, DPRD Pati Soroti Prioritas Pembangunan Jalan

1 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Menata Ulang Koperasi Desa: Antara Ambisi Negara dan Kedaulatan Rakyat

30 September 2026 - 21:12 WIB

KPU KABUPATEN PESAWARAN GELAR RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB)

30 September 2026 - 19:53 WIB

Investasi Masuk Pati, DPRD Tekankan Penguatan Kompetensi Tenaga Kerja

30 September 2026 - 15:51 WIB

Trending di Advertorial