PATI, umbara.co.id — Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat menjadi salah satu langkah untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut Ali, penanganan perkara korupsi tidak cukup hanya dengan memberikan sanksi kepada pelaku. Penegakan hukum juga perlu memiliki instrumen yang dapat digunakan untuk menangani aset yang berkaitan dengan tindak pidana berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
“Saya meyakini Undang-Undang Perampasan Aset ini bisa menegakkan tindak pidana korupsi,” ujar Ali Badrudin.
Ia mengatakan, DPRD Kabupaten Pati mendukung agar regulasi tersebut segera diproses di tingkat pemerintah pusat. Dukungan itu, menurutnya, merupakan bagian dari komitmen untuk mendorong penguatan sistem pemberantasan tindak pidana.
Ali berpandangan, keberadaan aturan khusus mengenai perampasan aset dapat memberikan landasan yang lebih kuat bagi aparat penegak hukum dalam menangani persoalan aset yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana.
“Pada prinsipnya kami sepakat undang-undang perampasan aset itu disahkan oleh pemerintah pusat. Kalau tujuannya untuk memperkuat penegakan hukum, tentu kami mendukung,” katanya.
Meski demikian, Ali menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Pati tidak berada pada posisi sebagai pihak yang mengesahkan undang-undang. Proses tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat sehingga dukungan DPRD harus ditempatkan dalam konteks penyampaian aspirasi dan sikap terhadap kebijakan nasional.
“Ini domain pemerintah pusat. Bukan pemerintah daerah Kabupaten Pati. Ini harus kita pahami,” tegasnya.
Ali juga menilai pemberantasan korupsi membutuhkan pendekatan yang menyeluruh. Hukuman terhadap pelaku tetap penting, namun pengelolaan dan penanganan aset yang berkaitan dengan tindak pidana juga menjadi bagian yang tidak kalah penting.
Dengan demikian, ia berharap RUU Perampasan Aset dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat upaya negara dalam memberantas korupsi.
“Kita mengapresiasi setiap upaya untuk memperkuat penegakan hukum. Harapannya, aturan ini nantinya benar-benar bisa digunakan secara efektif untuk pemberantasan tindak pidana,” pungkasnya.
(ADV)














