PATI, umbara.co.id — Rencana menghadirkan regulasi khusus bagi petani tambak dan garam di Kabupaten Pati dinilai perlu segera mendapatkan kepastian arah. DPRD Kabupaten Pati mendorong agar gagasan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme pembentukan Peraturan Daerah (Perda).
Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Sudi Rustanto, mengatakan kebutuhan masyarakat terhadap regulasi harus diikuti dengan langkah konkret agar pembahasannya tidak berhenti sebagai wacana.
“Kalau memang Perda ini dibutuhkan masyarakat, tentu harus didorong masuk dalam agenda pembentukan peraturan daerah. Setelah itu pembahasannya bisa dilakukan sesuai tahapan yang berlaku,” ujarnya.
Politisi PDIP tersebut menjelaskan, masuknya usulan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) menjadi bagian penting untuk memberikan kepastian mengenai keberlanjutan proses penyusunan regulasi.
Menurut Sudi, pembentukan Perda tidak dapat dilakukan secara instan. Diperlukan kajian yang mendalam serta pembahasan bersama berbagai sektor agar aturan yang dihasilkan nantinya memiliki dasar yang kuat dan dapat diterapkan.
Terlebih, persoalan yang berkaitan dengan petani tambak dan garam cukup luas. Regulasi yang disiapkan perlu memperhatikan kebutuhan petani sekaligus mempertimbangkan kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan tersebut.
“Pembahasannya harus matang. Jangan hanya mengejar agar cepat selesai, tetapi substansinya tidak kuat. Di sisi lain, jangan sampai terlalu lama sehingga masyarakat tidak mendapat kepastian,” jelasnya.
Sudi juga mendorong komisi terkait bersama pemerintah daerah untuk memastikan kembali perkembangan usulan regulasi tersebut. Langkah ini diperlukan untuk mengetahui posisi pembahasan sekaligus menentukan apakah perlu menyusun materi baru atau meneruskan proses yang sebelumnya telah dilakukan.
“Yang harus dipastikan terlebih dahulu adalah posisi usulannya. Setelah itu baru bisa ditentukan langkah berikutnya bersama pihak-pihak yang berkepentingan,” katanya.
Ia berharap regulasi tersebut nantinya mampu menjadi pijakan jangka panjang dalam memperkuat ekonomi masyarakat pesisir. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, program pembinaan dan perlindungan terhadap petani tambak serta garam diharapkan dapat berjalan lebih konsisten.
“Harapannya ada kepastian kebijakan. Petani tidak hanya bergantung pada program yang berubah-ubah, tetapi memiliki dasar perlindungan dan pembinaan yang dapat dilaksanakan secara berkelanjutan,” pungkasnya.
(ADV)














