Menu ✖

Mode Gelap
Komisi D DPRD Pati Dorong Pengawasan SPPG Diperketat, Jangan Tunggu Ada Kasus Anggaran Infrastruktur Harus Tepat Sasaran, DPRD Pati Soroti Prioritas Pembangunan Jalan Menata Ulang Koperasi Desa: Antara Ambisi Negara dan Kedaulatan Rakyat KPU KABUPATEN PESAWARAN GELAR RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) Investasi Masuk Pati, DPRD Tekankan Penguatan Kompetensi Tenaga Kerja Wakil Ketua DPRD Dorong Investasi Rp12,6 Triliun Perkuat Infrastruktur Penunjang Ekonomi Pati

Advertorial

DPRD Pati Dorong Raperda Bantuan Hukum Segera Ditindaklanjuti

badge-check


					DPRD Pati Dorong Raperda Bantuan Hukum Segera Ditindaklanjuti Perbesar

PATI, umbara.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin menjadi Raperda prakarsa DPRD.

Persetujuan tersebut menjadi salah satu agenda dalam rapat paripurna DPRD Pati, Senin (14/9/2026), yang juga membahas penyampaian Nota Keuangan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2026.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, mengatakan terdapat dua agenda utama dalam rapat paripurna tersebut. Pertama, penyampaian Nota Keuangan APBD Perubahan 2026 oleh Plt Bupati Pati. Kedua, persetujuan Raperda Bantuan Hukum yang diprakarsai Komisi A DPRD Pati.

“Momennya rapat paripurna kan ada dua momen, yang pertama penyampaian nota keuangan APBD Perubahan Kabupaten Pati tahun 2026 yang disampaikan oleh saudara Plt Bupati Pati,” ujar Ali.

Sementara untuk agenda kedua, DPRD memberikan persetujuan terhadap Raperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Setelah disetujui, seluruh fraksi di DPRD Pati menyatakan agar proses tersebut segera ditindaklanjuti.

“Yang kedua adalah persetujuan prakarsa Rancangan Perda Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin Kabupaten Pati yang diperakarsai oleh Komisi A,” jelasnya.

Urgensi regulasi tersebut salah satunya terlihat dari masih adanya penduduk miskin di Kabupaten Pati. Berdasarkan data BPS, pada Maret 2025 jumlah penduduk miskin Pati mencapai 105,27 ribu orang atau 8,24 persen. Angka tersebut memang turun dibandingkan Maret 2024 yang mencapai 9,17 persen, namun jumlah masyarakat miskin masih cukup besar.

Ali menegaskan, setelah memperoleh persetujuan, Raperda tersebut harus segera masuk ke tahapan berikutnya.

“Nah, tadi kan sudah mendapat persetujuan, kemudian fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Pati semuanya menyatakan untuk segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Dengan adanya Perda tersebut nantinya, DPRD berharap akses masyarakat miskin terhadap layanan bantuan hukum dapat semakin jelas, terarah, dan memiliki dasar hukum di tingkat daerah.

(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Komisi D DPRD Pati Dorong Pengawasan SPPG Diperketat, Jangan Tunggu Ada Kasus

1 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Anggaran Infrastruktur Harus Tepat Sasaran, DPRD Pati Soroti Prioritas Pembangunan Jalan

1 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Menata Ulang Koperasi Desa: Antara Ambisi Negara dan Kedaulatan Rakyat

30 September 2026 - 21:12 WIB

KPU KABUPATEN PESAWARAN GELAR RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB)

30 September 2026 - 19:53 WIB

Investasi Masuk Pati, DPRD Tekankan Penguatan Kompetensi Tenaga Kerja

30 September 2026 - 15:51 WIB

Trending di Advertorial