PATI, umbara.co.id — Setelah sempat tertunda, Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Pati akhirnya memiliki kepastian jadwal. Anggota DPRD pengganti dari Fraksi Partai Golkar dijadwalkan dilantik pada 25 September 2026.
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pati, Endah Sri Wahyuningati, mengatakan agenda tersebut telah disesuaikan dengan tahapan di DPRD Pati setelah izin pelantikan dari Gubernur Jawa Tengah diterbitkan.
“PAW anggota DPRD Pati awalnya dijadwalkan pada awal September 2026,” kata Endah seusai mengikuti rapat paripurna DPRD Pati, Selasa (15/9/2026).
Namun, agenda tersebut harus ditunda karena surat keputusan izin pelantikan dari Gubernur Jawa Tengah belum turun.
“Kendala PAW belum dilaksanakan karena izin dari Gubernur Jawa Tengah yang baru keluar beberapa waktu yang lalu,” jelasnya.
Setelah izin diterima, tahapan kemudian disesuaikan melalui koordinasi dengan pimpinan DPRD dan Badan Musyawarah (Banmus).
“Dan kita sudah sesuaikan tahapan, dan Banmus bulan September sudah berjalan,” ujarnya.
Hasil konsultasi tersebut kemudian menetapkan paripurna PAW pada 25 September 2026.
“Hari ini ada paripurna dan hasil konsultasi diberikan ruang untuk pelaksanaan paripurna PAW dijadwalkan 25 September 2026,” ungkap Endah.
PAW tersebut dilakukan untuk mengisi kursi yang ditinggalkan Riyanto, anggota DPRD Pati dari Fraksi Golkar yang meninggal dunia. Kursi dari Dapil 2 tersebut selanjutnya akan diisi Moh. Setiyadi.
Dapil 2 DPRD Pati meliputi Kecamatan Margoyoso, Tayu, Dukuhseti, Cluwak, dan Gunungwungkal. Dapil ini memiliki 11 kursi dari total 50 kursi DPRD Pati.
Endah berharap pelaksanaan PAW dapat berjalan lancar sehingga kursi Fraksi Golkar di DPRD Pati kembali terisi.
“Harapannya setelah dilantik, fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan di DPRD Pati bisa kembali berjalan secara optimal,” pungkasnya.
(ADV)














