Menu ✖

Mode Gelap
Komisi D DPRD Pati Dorong Pengawasan SPPG Diperketat, Jangan Tunggu Ada Kasus Anggaran Infrastruktur Harus Tepat Sasaran, DPRD Pati Soroti Prioritas Pembangunan Jalan Menata Ulang Koperasi Desa: Antara Ambisi Negara dan Kedaulatan Rakyat KPU KABUPATEN PESAWARAN GELAR RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) Investasi Masuk Pati, DPRD Tekankan Penguatan Kompetensi Tenaga Kerja Wakil Ketua DPRD Dorong Investasi Rp12,6 Triliun Perkuat Infrastruktur Penunjang Ekonomi Pati

Advertorial

Moh. Setiyadi Disiapkan Isi Kursi Golkar di DPRD Pati Lewat PAW

badge-check


					Moh. Setiyadi Disiapkan Isi Kursi Golkar di DPRD Pati Lewat PAW Perbesar

PATI, umbara.co.id — Kursi Fraksi Partai Golkar di DPRD Kabupaten Pati yang ditinggalkan Riyanto akan segera diisi melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Moh. Setiyadi disiapkan untuk melanjutkan masa jabatan anggota DPRD Pati periode 2024-2029.

Setiyadi merupakan calon legislatif Partai Golkar pada Pemilu 2024 dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Pati. Dalam daftar calon, Setiyadi tercatat di nomor urut pertama, sedangkan Riyanto berada di posisi nomor urut kedua.

Setelah Riyanto meninggal dunia, proses PAW kemudian berjalan dan Setiyadi dipersiapkan untuk menempati kursi yang sebelumnya diduduki almarhum.

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pati, Endah Sri Wahyuningati, mengatakan pelantikan anggota DPRD hasil PAW tersebut telah dijadwalkan pada 25 September 2026.

“PAW anggota DPRD Pati awalnya dijadwalkan pada awal September 2026,” ujar Endah.

Namun, rencana tersebut belum dapat direalisasikan sesuai jadwal awal karena masih menunggu izin pelantikan dari Gubernur Jawa Tengah.

“Kendalanya karena izin dari Gubernur Jawa Tengah baru keluar beberapa waktu yang lalu,” jelasnya.

Setelah izin diterima, DPRD Pati bersama pihak terkait melakukan penyesuaian tahapan. Pembahasan jadwal kemudian dilakukan melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Pati.

“Sudah kami sesuaikan tahapannya dan Banmus bulan September juga sudah berjalan,” katanya.

Dari hasil konsultasi dan penyesuaian agenda tersebut, rapat paripurna untuk pelaksanaan PAW ditetapkan pada 25 September 2026.

Kursi yang akan ditempati Setiyadi merupakan bagian dari Dapil 2 DPRD Pati. Dapil tersebut meliputi Kecamatan Margoyoso, Tayu, Dukuhseti, Cluwak, dan Gunungwungkal, dengan alokasi 11 kursi dari total 50 kursi DPRD Kabupaten Pati.

Dengan pelaksanaan PAW, kursi Fraksi Golkar yang sebelumnya kosong akan kembali terisi. Setiyadi selanjutnya akan menjalankan tugas sebagai anggota DPRD sesuai sisa masa jabatan periode 2024-2029 setelah resmi dilantik.

Endah berharap seluruh proses PAW berjalan lancar hingga pelantikan. Ia juga berharap anggota DPRD yang baru dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawab kelembagaan.

“Harapannya setelah dilantik, fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan di DPRD Pati bisa kembali berjalan secara optimal,” pungkasnya.

(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Komisi D DPRD Pati Dorong Pengawasan SPPG Diperketat, Jangan Tunggu Ada Kasus

1 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Anggaran Infrastruktur Harus Tepat Sasaran, DPRD Pati Soroti Prioritas Pembangunan Jalan

1 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Menata Ulang Koperasi Desa: Antara Ambisi Negara dan Kedaulatan Rakyat

30 September 2026 - 21:12 WIB

KPU KABUPATEN PESAWARAN GELAR RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB)

30 September 2026 - 19:53 WIB

Investasi Masuk Pati, DPRD Tekankan Penguatan Kompetensi Tenaga Kerja

30 September 2026 - 15:51 WIB

Trending di Advertorial