PATI, umbara.co.id — DPRD Kabupaten Pati menilai laporan masyarakat memiliki peran penting dalam membantu mengawasi pembangunan sarana pendidikan. Setiap aduan yang masuk, menurut legislatif, perlu diverifikasi melalui pengecekan langsung sebelum kesimpulan diambil.
Anggota Komisi D DPRD Pati dari Fraksi Demokrat, Eko Kuswanto, mengatakan pengawasan lapangan menjadi langkah penting untuk memastikan informasi yang diterima DPRD sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Hal itu disampaikannya setelah Komisi D sebelumnya melakukan pengecekan pembangunan SDN Sampok, Kecamatan Gunungwungkal. Peninjauan tersebut dilakukan menyusul laporan masyarakat mengenai dugaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Nilai pembangunan yang menjadi perhatian saat itu disebut mencapai Rp780 juta, dengan pekerjaan mencakup empat ruang kelas dan satu ruang perpustakaan.
“Kalau ada laporan dari masyarakat, tugas kami adalah melakukan kroscek. Jangan langsung menyimpulkan sebelum melihat kondisi di lapangan dan meminta penjelasan dari pihak terkait.”
Menurut Eko, mekanisme serupa juga dapat diterapkan dalam pengawasan program revitalisasi sekolah lainnya. Dengan pengecekan sejak proses pembangunan berlangsung, persoalan yang muncul di lapangan diharapkan dapat segera diketahui dan ditangani.
Ia mengatakan DPRD perlu memastikan sejumlah aspek, mulai dari kesesuaian pekerjaan dengan RAB, volume pekerjaan hingga manfaat hasil pembangunan bagi sekolah.
“Yang kita cari adalah kejelasan. Apakah pekerjaan sudah sesuai RAB, apakah volumenya sesuai dan apakah hasilnya memenuhi kebutuhan sekolah.”
Langkah pengawasan tersebut juga dilakukan DPRD Pati terhadap sejumlah sekolah penerima program revitalisasi. Ketua DPRD Pati Ali Badrudin sebelumnya menyampaikan adanya temuan mengenai perbedaan antara perencanaan dan pelaksanaan di SD 01 Kayen, SD 01 Sundoluhur, SD 02 Jimbaran dan SD 02 Brati.
Di SD 01 Sundoluhur, Ali menyoroti sejumlah pekerjaan yang tercantum dalam RAB, di antaranya pondasi, dinding, plesteran, pengecatan dan lantai baru. Berdasarkan hasil pengecekan DPRD yang disampaikan Ali, pekerjaan tersebut disebut tidak seluruhnya direalisasikan di lapangan.
Nilai anggaran revitalisasi sekolah tersebut disebut mencapai Rp1,1 miliar yang bersumber dari APBN.
Eko menegaskan, temuan dalam proses pengawasan seharusnya tidak berhenti pada pencatatan. Jika terdapat ketidaksesuaian, pihak terkait perlu memberikan penjelasan dan melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan.
“Kalau ditemukan ketidaksesuaian, harus ada tindak lanjut. Jangan sampai hanya dicatat sebagai temuan, tetapi tidak ada perbaikan.”
Ia menambahkan, Komisi D akan terus memperhatikan pembangunan sarana pendidikan karena kualitas fasilitas sekolah berkaitan dengan proses belajar mengajar dan kebutuhan siswa.
Program revitalisasi sekolah sendiri menjadi salah satu perhatian pembangunan pendidikan di Kabupaten Pati. Pada 2026, sebanyak 90 satuan pendidikan hasil revitalisasi tahun anggaran 2025 telah diresmikan. Di sisi lain, DPRD juga mendorong agar sekolah lain yang masih membutuhkan perbaikan dapat memperoleh perhatian melalui program serupa.
(ADV)














