PATI, umbara.co.id – Komisi A DPRD Kabupaten Pati menilai koordinasi antara pemerintah kabupaten dan jajaran kecamatan perlu terus diperkuat. Hal tersebut menjadi perhatian menyusul minimnya kehadiran camat dalam salah satu rapat paripurna DPRD Pati.
Dari 21 camat di Kabupaten Pati, hanya satu camat yang disebut mengikuti rapat secara langsung. Sebagian lainnya mengirimkan perwakilan, sementara beberapa camat tidak hadir.
Anggota Komisi A DPRD Pati, Kastomo, mengatakan sinkronisasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan pemerintah daerah dapat dipahami dan diterapkan secara selaras hingga tingkat kecamatan.
“Camat itu berada di wilayah dan berhubungan langsung dengan masyarakat. Karena itu, sinkronisasi kebijakan dari kabupaten sampai kecamatan harus berjalan,” ujar Kastomo.
Menurutnya, forum resmi seperti rapat paripurna dapat menjadi sarana bagi pejabat wilayah untuk memperoleh informasi secara langsung mengenai perkembangan kebijakan daerah. Pemahaman tersebut diperlukan agar pelaksanaan kebijakan di tingkat kecamatan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.
“Kalau ada kebijakan atau keputusan yang berkaitan dengan masyarakat, tentu lebih baik pejabat yang ada di wilayah mengetahui secara langsung. Dengan begitu tidak ada perbedaan pemahaman ketika kebijakan tersebut diterapkan,” katanya.
Kastomo menegaskan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kehadiran fisik camat dalam sebuah forum. Hal yang lebih penting adalah memastikan informasi pemerintahan dapat tersampaikan dan dikoordinasikan dengan baik setelah agenda berlangsung.
“Yang kita harapkan sebenarnya bukan sekadar hadir, kemudian selesai. Tetapi setelah hadir, informasi yang diperoleh bisa dipahami dan dikoordinasikan dengan baik di wilayah,” jelasnya.
Ia memahami bahwa camat memiliki berbagai tugas pelayanan dan agenda kedinasan di wilayah masing-masing. Karena itu, pengaturan jadwal serta komunikasi antarlembaga diperlukan untuk menghindari benturan agenda.
“Kalau ada agenda yang bersamaan, tentu harus dikomunikasikan. Jangan sampai karena persoalan koordinasi, kemudian ada agenda pemerintahan yang tidak bisa diikuti,” ujarnya.
Kastomo menambahkan, Komisi A akan membahas persoalan tersebut secara internal. Apabila diperlukan, pihaknya dapat meminta penjelasan dari pihak terkait mengenai alasan ketidakhadiran dalam agenda paripurna.
“Tujuan akhirnya adalah memperbaiki koordinasi. Kita ingin pemerintahan dari kabupaten sampai kecamatan bisa berjalan dalam satu arah dan informasi kebijakan tidak terputus,” pungkasnya.
(ADV)














