PATI, umbara.co.id – Komisi D DPRD Kabupaten Pati memastikan temuan dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah tidak berhenti pada inspeksi lapangan. Hasil pembahasan Komisi D telah dilaporkan kepada Ketua DPRD Pati untuk menjadi bahan tindak lanjut.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Pati, Endah Sri Wahyuningati, mengatakan laporan tersebut disampaikan setelah pihaknya melakukan pembahasan terkait hasil pengawasan di sejumlah sekolah penerima program revitalisasi.
“Setelah dilakukan rapat, selanjutnya hasil dari temuan Komisi D sudah kami laporkan ke Ketua DPRD,” kata Endah.
Menurutnya, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap program pemerintah, termasuk program revitalisasi satuan pendidikan. Pengawasan dilakukan dengan melihat proses mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan.
“Dengan fungsi pengawasan kami, ada perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawas selanjutnya akan kami kawal,” ujarnya.
Endah mengatakan, langkah tersebut diperlukan agar berbagai persoalan yang muncul di lapangan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
“Kami akan objektif melakukan pengawasan agar apa yang menjadi keresahan warga bisa terjawab,” jelasnya.
Diketahui, program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Pati sebelumnya mencakup 90 satuan pendidikan dengan anggaran sekitar Rp67 miliar. Program tersebut terdiri dari berbagai jenjang pendidikan.
Dalam pengawasan terbaru, Komisi D menyoroti sejumlah sekolah, di antaranya SD 01 Kayen, SD 01 Sundoluhur, SD 02 Jimbaran, dan SD 02 Brati. Komisi D menemukan adanya hal yang dinilai perlu mendapat penjelasan terkait kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan.
Komisi D kemudian memanggil dinas terkait untuk meminta penjelasan sekaligus mendorong perbaikan terhadap persoalan yang ditemukan.
(ADV)














