PATI, umbara.co.id – DPRD Kabupaten Pati menyiapkan pembahasan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027. Pembahasan akan dilakukan setelah ketentuan teknis dari pemerintah pusat yang menjadi acuan daerah tersedia secara lengkap.
Sekretaris Komisi A DPRD Pati, Kastomo, mengatakan penyusunan aturan di tingkat kabupaten harus tetap mengacu pada regulasi yang lebih tinggi. Saat ini, PP Nomor 16 Tahun 2026 telah berlaku, sementara ketentuan teknis turunannya masih menjadi bagian yang ditunggu dalam proses persiapan.
“Prinsipnya DPRD siap membahas. Tetapi supaya produk hukum yang dihasilkan tidak bertentangan dengan aturan pusat, kita harus memastikan seluruh ketentuan yang menjadi acuannya sudah jelas,” ujar Kastomo.
Menurutnya, pembahasan regulasi Pilkades membutuhkan kecermatan karena akan menjadi dasar pelaksanaan di sejumlah desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada 2027.
Kastomo menilai DPRD dan Pemkab Pati dapat melakukan persiapan materi sejak dini. Dengan demikian, ketika regulasi teknis dari pemerintah pusat telah diterbitkan, proses penyesuaian aturan di tingkat daerah dapat segera dimulai.
“Kita tidak ingin terburu-buru tetapi kemudian harus melakukan perubahan lagi. Lebih baik materi disiapkan sejak sekarang, sehingga ketika Permendagri turun pembahasannya bisa langsung berjalan,” katanya.
Dalam audiensi PKDI bersama Pemkab dan DPRD Pati, pembahasan regulasi daerah diarahkan dapat dituntaskan pada November 2026, dengan catatan ketentuan teknis dari pemerintah pusat telah tersedia sesuai perkembangan regulasi.
Kastomo menegaskan Komisi A akan mendorong agar proses pembahasan tidak berjalan terlalu panjang setelah seluruh dasar hukum terpenuhi.
“Target waktunya harus kita pegang. Begitu regulasi pusat sudah ada, DPRD bersama pemerintah daerah harus segera menyelesaikan penyesuaian aturan di Kabupaten Pati,” tegasnya.
Ia berharap penyelesaian regulasi lebih awal dapat memberikan waktu yang cukup bagi pemerintah daerah untuk mempersiapkan berbagai tahapan Pilkades sebelum masa jabatan kepala desa berakhir.
“Yang kita kejar adalah kepastian hukum sekaligus kepastian tahapan. Masyarakat di desa harus mendapatkan kejelasan jauh sebelum hari pelaksanaan,” pungkas Kastomo.
(ADV)














