PATI, umbara.co.id – Rencana peningkatan tunjangan bagi Ketua RT dan RW di Kabupaten Pati dinilai layak menjadi bentuk penghargaan atas kontribusi mereka dalam melayani masyarakat. Anggota Komisi A DPRD Pati dari Partai NasDem, Karwito, menilai peran RT dan RW selama ini cukup penting dalam mendukung pelayanan pemerintahan di tingkat desa.
Menurut Karwito, RT dan RW merupakan unsur yang paling dekat dengan kehidupan warga. Berbagai kebutuhan masyarakat, baik yang berkaitan dengan administrasi maupun persoalan sosial, kerap disampaikan terlebih dahulu melalui pengurus RT dan RW.
“RT dan RW ini bekerja langsung di tengah masyarakat. Banyak kebutuhan warga yang pertama kali disampaikan kepada mereka,” ujar Karwito.
Ia menilai besaran tunjangan yang diterima saat ini perlu dievaluasi dengan mempertimbangkan tanggung jawab yang diemban. Penyesuaian tunjangan diharapkan dapat menjadi bentuk perhatian terhadap pengurus RT dan RW yang selama ini menjalankan tugas di lingkungan masing-masing.
Karwito pun menyambut baik usulan penambahan tunjangan sebesar Rp500 ribu mulai 2027. Dengan rencana tersebut, tunjangan yang sebelumnya Rp1 juta per tahun akan meningkat menjadi Rp1,5 juta per tahun.
“Ini bukan hanya soal menambah uang yang diterima, tetapi juga bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada masyarakat,” katanya.
Meski demikian, Karwito mengingatkan agar kebijakan tersebut tetap dibarengi dengan perencanaan anggaran yang matang. Dengan jumlah RT dan RW di Kabupaten Pati yang mencapai sekitar 9.010 orang, tambahan Rp500 ribu per orang membutuhkan anggaran sekitar Rp4,5 miliar setiap tahun.
Menurutnya, kebutuhan tersebut perlu diselaraskan dengan kemampuan APBD serta berbagai program prioritas pemerintah daerah. Perencanaan yang baik diperlukan agar peningkatan tunjangan tidak hanya dapat direalisasikan pada tahap awal, tetapi juga mampu berjalan secara berkelanjutan.
“Harapan kami, kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat bagi RT dan RW sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat,” pungkas Karwito.
(ADV)














