PATI, umbara.co.id – DPRD Kabupaten Pati menilai kesiapan masyarakat menjadi bagian penting dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027. Selain memastikan regulasi selesai, pemerintah juga perlu menyiapkan sosialisasi agar masyarakat memahami aturan dan tahapan pemilihan.
Anggota Komisi A DPRD Pati, Suharmanto, mengatakan informasi mengenai Pilkades harus disampaikan secara jelas setelah regulasi terbaru ditetapkan. Hal tersebut diperlukan untuk mencegah munculnya informasi yang berbeda di tengah masyarakat.
“Setelah regulasi selesai, sosialisasi harus menjadi perhatian. Masyarakat perlu memahami aturan dan tahapan yang berlaku sehingga tidak muncul informasi yang simpang siur,” ujar Suharmanto.
Menurutnya, pelaksanaan Pilkades secara serentak akan melibatkan banyak desa sehingga penyampaian informasi membutuhkan pola yang terkoordinasi. Sosialisasi tidak cukup dilakukan di tingkat pemerintah kabupaten, tetapi harus diteruskan melalui kecamatan hingga pemerintah desa.
Suharmanto menyebut pemberian informasi sejak awal juga dapat menjadi langkah preventif untuk mengurangi potensi kesalahpahaman. Masyarakat yang memahami mekanisme pemilihan diharapkan dapat mengikuti seluruh tahapan dengan lebih tertib.
“Semakin awal masyarakat mendapatkan informasi yang benar, semakin kecil potensi kesalahpahaman. Ini penting untuk menjaga proses Pilkades tetap aman dan tertib,” katanya.
Di sisi lain, DPRD Pati tetap mendorong penyelesaian regulasi sebagai dasar pelaksanaan Pilkades. Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) nantinya perlu diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang masih ditunggu.
Ketua DPRD Pati Ali Badrudin sebelumnya memastikan Pilkades tetap diarahkan berlangsung secara serentak pada awal 2027. DPRD juga telah menyatakan kesiapan untuk membahas regulasi setelah aturan teknis dari pemerintah pusat diterbitkan.
Suharmanto berharap masa persiapan yang tersedia dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan regulasi sekaligus membangun pemahaman bersama di masyarakat. Dengan demikian, ketika tahapan Pilkades dimulai, pemerintah desa dan masyarakat telah memiliki acuan yang sama.
(ADV)














