Pati – Upaya penertiban pedagang kaki lima (PKL) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di kawasan Alun-alun Simpang Lima Pati pada Rabu (5/3/2025) sore berujung ketegangan. Sejumlah pedagang menolak dibubarkan, memicu cekcok mulut dan adu argumen dengan petugas.
Insiden ini terjadi ketika mobil patroli Satpol PP tiba di depan Masjid Agung Pati. Saat petugas mencoba menertibkan PKL yang berjualan di depan Kantor Bupati Pati, situasi langsung memanas. Puluhan pedagang menolak untuk meninggalkan lokasi, sementara petugas yang jumlahnya kurang dari 10 orang terlihat kewalahan menghadapi massa.

Totok Keswanto, salah satu petugas Satpol PP, menjelaskan bahwa Alun-alun Pati merupakan kawasan zona merah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2014. “Kawasan ini harus steril dari aktivitas PKL. Kami hanya menjalankan tugas sebagai penegak Perda,” ujarnya.
Namun, Totok mengakui bahwa keterbatasan personel dan perlawanan dari pedagang membuat petugas terpaksa mundur sementara. “Kami memberikan toleransi hari ini karena jumlah pedagang sangat banyak. Tapi, kami tegaskan bahwa berjualan di sini tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Salah satu PKL, Beni Arif Nurgroho, mengungkapkan bahwa ia dan ratusan PKL lainnya sebelumnya telah mematuhi aturan dengan tidak berjualan di Alun-alun. Namun, melihat banyaknya PKL lain yang berjualan di lokasi tersebut, ia dan sekitar 100 PKL lainnya akhirnya ikut kembali. “Kami merasa tidak adil karena ada yang berjualan setiap malam. Padahal, sudah ada lokasi resmi di Alun-alun Kembang Joyo,” kata Beni.
Beni berharap agar pembangunan kawasan sentra PKL di Alun-alun Kembang Joyo segera diselesaikan. “Total ada 360 PKL eks Alun-alun Simpang Lima. Sekitar 100 orang yang berjualan hari ini,” jelasnya.
Satpol PP Kabupaten Pati menegaskan bahwa toleransi yang diberikan hanya bersifat sementara. Pihaknya akan melaporkan kejadian ini kepada pimpinan dan melanjutkan upaya penertiban sesuai aturan yang berlaku.













