Menu

Mode Gelap
DPC GMNI Pati Sukses Gelar Bagi Takjil dan Sarasehan Lintas Kampus, Hadirkan Tokoh Alumni Lubang Menganga di Jalan Tlogowungu–Bapoh, DPUTR Pati Siapkan Perbaikan Divonis 6 Bulan dengan Masa Pengawasan, Botok dan Pak RW Langsung Bebas dari Tahanan Putri Gus Dur Pantau Sidang Vonis Pentolan AMPB di Pati Ratusan Massa AMPB Kawal Sidang Vonis Botok dan Pak RW di PN Pati Hujan Deras Picu Tanggul Sungai Widodaren Jebol, Sawah Warga Tergenang

Berita

Balai Desa Langse Dirusak dengan Ketapel, Satu Tersangka Diamankan

badge-check


					Balai Desa Langse Dirusak dengan Ketapel, Satu Tersangka Diamankan Perbesar

Pati – Balai Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Pati, menjadi sasaran aksi pengrusakan. Insiden ini terungkap setelah Kepala Desa Langse melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Margorejo. Tim Satreskrim Polresta Pati segera diterjunkan ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi, melalui Kasat Reskrim AKP Heri Dwi Utomo, menjelaskan bahwa dari hasil olah TKP, petugas menemukan bukti pengrusakan berupa enam proyektil gotri dan enam pecahan kaca yang berserakan di sekitar balai desa. “Temuan ini menjadi petunjuk awal untuk mengidentifikasi modus pelaku,” jelas AKP Heri.

Aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan satu tersangka hanya beberapa jam setelah laporan diterima. Pelaku ditangkap di kediamannya pada Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 24.00 WIB. “Penangkapan ini menjadi langkah awal pengungkapan kasus pengrusakan fasilitas publik,” ungkap AKP Heri.

Berdasarkan keterangan awal tersangka, aksi pengrusakan dipicu oleh masalah pemadaman listrik. “Ini cukup mengejutkan mengingat tingkat kerusakan yang cukup serius. Kami masih mendalami kaitan motif ini dengan aksinya,” tambah AKP Heri.

Polisi menegaskan bahwa aksi pengrusakan hanya terjadi di Balai Desa Langse, namun pengembangan kasus tetap dilakukan untuk memastikan tidak ada lokasi lain yang menjadi target. Sementara ini, tersangka yang diamankan berinisial ADK (35), warga Desa Langse sendiri. “Kami masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas AKP Heri.

Pelaku menggunakan ketapel dengan proyektil gotri untuk merusak kaca balai desa. Alat ini memungkinkan pelaku melakukan aksinya dari jarak tertentu.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan,” pungkas AKP Heri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPC GMNI Pati Sukses Gelar Bagi Takjil dan Sarasehan Lintas Kampus, Hadirkan Tokoh Alumni

6 Maret 2026 - 17:01 WIB

Lubang Menganga di Jalan Tlogowungu–Bapoh, DPUTR Pati Siapkan Perbaikan

6 Maret 2026 - 01:51 WIB

Putri Gus Dur Pantau Sidang Vonis Pentolan AMPB di Pati

5 Maret 2026 - 22:18 WIB

Ratusan Massa AMPB Kawal Sidang Vonis Botok dan Pak RW di PN Pati

5 Maret 2026 - 22:13 WIB

Hujan Deras Picu Tanggul Sungai Widodaren Jebol, Sawah Warga Tergenang

5 Maret 2026 - 01:54 WIB

Trending di Advertorial