PATI, umbara.co.id – Komisi B DPRD Kabupaten Pati menggelar audiensi bersama Dinas Pertanian dan Kelompok Tani Jaya Desa Wuwur, Kecamatan Gabus, Selasa (10/03/2026). Pertemuan ini dilakukan untuk menindaklanjuti isu yang beredar terkait dugaan adanya kewajiban penyetoran hasil panen sebesar 30 persen.
Audiensi yang berlangsung di ruang rapat gabungan DPRD Pati tersebut menghadirkan kedua belah pihak guna memberikan penjelasan secara langsung atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Ketua Komisi B DPRD Pati, Muslihan, mengatakan bahwa forum ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD dalam memastikan kebenaran informasi yang beredar di kalangan petani.
“Audiensi ini kami lakukan untuk mengklarifikasi isu yang berkembang. Ada laporan dari masyarakat terkait dugaan potongan hasil panen hingga 30 persen,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi B meminta keterangan dari pihak kelompok tani maupun Dinas Pertanian guna mendapatkan gambaran yang utuh terkait persoalan tersebut.
Muslihan menegaskan, apabila benar terjadi pungutan seperti yang diinformasikan, hal itu tidak dapat dibenarkan dan harus segera ditindaklanjuti.
Namun, berdasarkan hasil klarifikasi sementara, tidak ditemukan adanya praktik pemotongan hasil panen seperti yang dikhawatirkan masyarakat.
Ia menjelaskan, bantuan alat pertanian yang diterima kelompok tani bersifat hibah dengan sistem pinjam pakai, sehingga tidak diperkenankan adanya pungutan dalam bentuk apa pun.
“Dari penjelasan yang kami terima, tidak ada potongan 30 persen seperti yang beredar,” jelasnya.
Meski demikian, Komisi B memastikan tidak berhenti pada hasil audiensi semata. Untuk memastikan kondisi di lapangan, DPRD berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara langsung.
“Kami akan turun ke lapangan untuk memastikan kebenarannya, agar tidak ada kesalahpahaman di masyarakat,” tegasnya.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus menjaga transparansi dalam pelaksanaan program pertanian di Kabupaten Pati.
(ADV)














