Pati – Sengketa lahan di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, kian memanas. Kedua pihak yang berseteru—PT. LPI dan warga setempat—saling melaporkan dugaan tindak perusakan ke Polresta Pati. Situasi yang semakin rumit ini mendorong aparat kepolisian untuk bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus.
Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo, membenarkan adanya dua laporan yang masuk dari masing-masing pihak. “Jadi, dua-duanya lapor,” ujar AKP Heri, Senin (26/5/2025).

Laporan pertama dilayangkan oleh pihak PT. LPI pada 2 Maret 2025. Perusahaan yang bergerak di bidang industri gula itu melaporkan dugaan perusakan tanaman tebu di lahan sengketa yang terletak di wilayah Pundenrejo. Dalam aduan tersebut, PT. LPI mengklaim mengalami kerugian hingga Rp 34 juta akibat perusakan tersebut.
“Aduan yang kami terima dari pihak PT. LPI tanggal 2 Maret 2025 itu tentang perusakan tanaman tebu di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu. Kerugian sekitar Rp 34 juta,” jelas AKP Heri.
Sementara itu, laporan dari warga datang lebih belakangan, yakni pada 9 Mei 2025. Dalam laporan yang disampaikan oleh seorang warga bernama Sarmin, disebutkan telah terjadi perusakan rumah oleh sekelompok massa bertopeng pada 7 Mei 2025. Aksi tersebut memicu kekhawatiran dan keresahan di tengah masyarakat setempat.
“Laporan dari warga kita terima dan saat ini juga sedang dalam proses pendalaman dan penyelidikan. Dua-duanya kita tampung dan kita tangani secara profesional,” ungkap AKP Heri.
Polresta Pati saat ini tengah melakukan penyelidikan intensif atas kedua laporan, termasuk pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya.
AKP Heri menegaskan, proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan demi terciptanya keadilan. Ia juga menghimbau kepada seluruh pihak agar tetap menjunjung tinggi kedamaian dan menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan konflik.
“Semua proses akan kita jalankan sesuai hukum yang berlaku. Kami minta semua pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang memperkeruh suasana,” pungkasnya.














