Menu

Mode Gelap
DPC GMNI Pati Sukses Gelar Bagi Takjil dan Sarasehan Lintas Kampus, Hadirkan Tokoh Alumni Lubang Menganga di Jalan Tlogowungu–Bapoh, DPUTR Pati Siapkan Perbaikan Divonis 6 Bulan dengan Masa Pengawasan, Botok dan Pak RW Langsung Bebas dari Tahanan Putri Gus Dur Pantau Sidang Vonis Pentolan AMPB di Pati Ratusan Massa AMPB Kawal Sidang Vonis Botok dan Pak RW di PN Pati Hujan Deras Picu Tanggul Sungai Widodaren Jebol, Sawah Warga Tergenang

Berita

Mantan Kades Kebonsawahan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

badge-check


					Mantan Kades Kebonsawahan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Perbesar

PATI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Kebonsawahan berinisial S sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa. Tersangka diduga melakukan penyimpangan pada pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023.

Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kejaksaan menemukan cukup bukti atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan kades tersebut.

“Saat ini yang bersangkutan telah kami amankan dan dititipkan ke Lapas Kelas IIB Pati,” terang Kasi Intel Kejari Pati, Hendra Pardede, saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Dari hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Pati, penyalahgunaan dana desa ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp303.425.950.

“Untuk sementara tersangka akan kami lakukan penahanan selama 20 hari,” terangnya.

Hendra menjelaskan bahwa saat ini pihak kejaksaan sedang fokus melengkapi berkas perkara sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke penuntut umum.

“Jika nantinya dinyatakan lengkap akan dilakukan tahap dua yakni penyerahan barang bukti,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hendra menyampaikan bahwa apabila tidak ada kendala, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Semarang.

Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPC GMNI Pati Sukses Gelar Bagi Takjil dan Sarasehan Lintas Kampus, Hadirkan Tokoh Alumni

6 Maret 2026 - 17:01 WIB

Lubang Menganga di Jalan Tlogowungu–Bapoh, DPUTR Pati Siapkan Perbaikan

6 Maret 2026 - 01:51 WIB

Putri Gus Dur Pantau Sidang Vonis Pentolan AMPB di Pati

5 Maret 2026 - 22:18 WIB

Ratusan Massa AMPB Kawal Sidang Vonis Botok dan Pak RW di PN Pati

5 Maret 2026 - 22:13 WIB

Hujan Deras Picu Tanggul Sungai Widodaren Jebol, Sawah Warga Tergenang

5 Maret 2026 - 01:54 WIB

Trending di Advertorial