PATI, umbara.co.id – Puluhan jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati hingga kini masih kosong. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati memastikan pada tahun 2026 pengisian perangkat desa belum bisa dilaksanakan karena terkendala regulasi serta belum adanya dukungan anggaran.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Narso, menegaskan bahwa isu yang menyebut anggaran pengisian perangkat desa sudah disiapkan tidak benar. Ia menyatakan pembahasan terkait anggaran tersebut belum pernah muncul baik di tingkat komisi maupun Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

“Enggak ada. Di rapat-rapat enggak ada, baik di komisi maupun di Banggar,” tegas Narso.
Ia menjelaskan, sejak awal Pemkab Pati memang tidak memprogramkan pengisian perangkat desa pada tahun 2026. Hal ini disebabkan adanya perubahan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengharuskan pemerintah daerah merevisi Peraturan Daerah (Perda) terlebih dahulu sebelum proses pengisian dapat dilakukan.
“Perda baru kita usulkan tahun ini. Kan tidak bisa langsung mengisi perangkat desa,” jelasnya.
Menurut Narso, kepastian waktu pelaksanaan pengisian perangkat desa sangat bergantung pada selesainya revisi Perda tersebut. Karena itu, Komisi A DPRD Pati belum dapat memprediksi kapan proses pengisian jabatan perangkat desa dapat dilaksanakan.
Meski demikian, ia berharap pelayanan di tingkat desa tetap berjalan optimal. Kekosongan jabatan perangkat desa untuk sementara harus ditangani oleh perangkat desa lain agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Ya kita berharap ini tidak berlarut-larut. Dan untuk desa-desa yang masih di-handle oleh perangkat desa yang lain, sementara ini harus di-handle oleh perangkat desa yang ada,” ujarnya.
Terkait isu trauma pasca rencana pengisian perangkat desa sebelumnya yang sempat menuai polemik, Narso menilai hal tersebut tidak perlu terjadi selama proses dilakukan sesuai aturan dan secara transparan.
“Kita enggak usah trauma kok, asal kita sesuai track aturan yang berlaku kan sudah, enggak usah trauma. Yang penting kan transparan lah,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa proses pengisian perangkat desa ke depan harus benar-benar mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi serta keterbukaan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
(ADV)













