Menu

Mode Gelap
Polsek Tayu Gelar Operasi Miras, Enam Botol Kawa-Kawa Diamankan DPRD Pati: Gen Z Harus Dilibatkan dalam Pemerintahan Era Teknologi Sekretaris Komisi B DPRD Pati Desak Pemkab Serius Tangani Sampah Ikan Laut Diusulkan Jadi Menu Utama Program MBG, DPRD Pati Nilai Baik untuk Gizi Siswa dan Nelayan Suhartini Soroti Keluhan Warga Terkait Ijazah Ditahan Sekolah Suhartini Terima Beragam Aspirasi Warga, dari Jalan Rusak hingga PBI BPJS Nonaktif

Berita

Polresta Pati Ungkap Sindikat Pencurian Tabung Gas & Sembako, 2 Pelaku Ditangkap!

badge-check


					Polresta Pati Ungkap Sindikat Pencurian Tabung Gas & Sembako, 2 Pelaku Ditangkap! Perbesar

Pati, 14 Februari 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati berhasil mengungkap sindikat pencurian yang selama ini meresahkan warga di empat kecamatan di Kabupaten Pati. Sindikat ini diketahui menyasar tabung gas 3 kilogram dan sembako, dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Dua pelaku berhasil diamankan, salah satunya merupakan residivis kasus pencurian.

Kedua pelaku yang ditangkap adalah SR (40), residivis kasus pencurian tahun 2022, dan SP (47), warga Juwana. Mereka ditangkap di rumah SR di daerah Jakenan pada Jumat, 14 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan para korban yang menjadi target sindikat tersebut. “Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan,” ujarnya.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah merusak gembok toko dan merusak CCTV. Mereka menyasar toko-toko kelontong yang menjual tabung gas dan sembako. Ada empat toko yang berhasil mereka bobol, di antaranya Toko Mutiara Barokah di Desa Kebolampang, Kecamatan Winong; Toko Sido Mampir di Desa Kedalingan, Kecamatan Tambakromo; Toko Pasar Ridho Illahi di Desa Kuryokalangan, Kecamatan Gabus; dan Toko di Desa Pajeksan, Kecamatan Juwana.

Polresta Pati juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 160 tabung gas 3 kilogram, 1 unit mobil Suzuki Carry, alat-alat seperti gunting baja dan linggis, serta sembako hasil curian.

“Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pati untuk proses lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas AKP Heri.

Polresta Pati menghimbau pemilik toko untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sistem keamanan toko, terutama pada malam hari, guna mencegah tindak kejahatan serupa di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Tayu Gelar Operasi Miras, Enam Botol Kawa-Kawa Diamankan

7 Maret 2026 - 22:08 WIB

DPRD Pati: Gen Z Harus Dilibatkan dalam Pemerintahan Era Teknologi

7 Maret 2026 - 22:01 WIB

Sekretaris Komisi B DPRD Pati Desak Pemkab Serius Tangani Sampah

7 Maret 2026 - 15:41 WIB

Ikan Laut Diusulkan Jadi Menu Utama Program MBG, DPRD Pati Nilai Baik untuk Gizi Siswa dan Nelayan

7 Maret 2026 - 15:40 WIB

Suhartini Soroti Keluhan Warga Terkait Ijazah Ditahan Sekolah

7 Maret 2026 - 08:24 WIB

Trending di Advertorial