PATI, umbara.co.id – Keterbatasan lahan menjadi persoalan utama yang menghambat pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di sejumlah wilayah Kabupaten Pati. Kondisi tersebut mendapat perhatian dari DPRD Kabupaten Pati.
Anggota Komisi A DPRD Pati, Suharmanto, mengatakan bahwa tidak semua desa memiliki aset tanah yang memenuhi syarat untuk pembangunan KDMP. Padahal, pemerintah menetapkan kebutuhan lahan dengan ukuran minimal 21 x 30 meter.
“Kendala utama desa di Pati yang belum membangun KDMP adalah lahan. Tidak semua desa memiliki tanah yang memenuhi syarat,” kata Suharmanto.
Ia mencontohkan dua desa di Kecamatan Pucakwangi, yakni Desa Mencon dan Desa Watesaji, yang hingga kini belum dapat merealisasikan pembangunan koperasi karena belum memiliki lahan yang sesuai ketentuan.
Menurut Suharmanto, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi menghambat pelaksanaan program nasional yang ditujukan untuk memperkuat ekonomi desa. Oleh karena itu, diperlukan solusi bersama antara pemerintah desa, pemerintah kabupaten, dan instansi terkait.
“Desa yang mengalami kendala lahan perlu mendapat pendampingan agar bisa menemukan solusi terbaik. Jangan sampai program yang manfaatnya besar ini justru terhambat karena persoalan teknis,” ujarnya.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Pati dapat memberikan fasilitasi dan petunjuk teknis bagi desa-desa yang mengalami kesulitan. Dengan demikian, pembangunan KDMP dapat berjalan merata dan seluruh desa memiliki kesempatan yang sama untuk mengembangkan potensi ekonominya melalui koperasi.
“Harapan kami semua desa di Pati bisa segera membangun KDMP sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya.
(ADV)














