PATI, umbara.co.id – Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menyesalkan adanya puluhan ijazah siswa yang ditahan oleh SMP Negeri 1 Tayu. Ia menegaskan pihak sekolah tidak memiliki kewenangan untuk menahan ijazah, apalagi jika pengambilannya disertai pungutan biaya.
Ali mengungkapkan, inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi D DPRD Pati ke sekolah tersebut merupakan perintah langsung darinya setelah menerima aduan masyarakat.

“Memang sidak Komisi D itu saya yang perintahkan. Saya menerima aduan dari masyarakat bahwa ada ijazah yang ditahan di SMP Negeri 1 Tayu,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan warga, pengambilan ijazah di sekolah tersebut sebelumnya disebut-sebut dikenakan biaya sebesar Rp900 ribu. Hal itu dinilai memberatkan, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu.
Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan, hingga kini masih ada ijazah yang belum diambil oleh pemiliknya karena keterbatasan ekonomi.
“Pengakuan masyarakat kemarin memang disuruh bayar, tapi karena diikuti Komisi D maka tidak dipungut,” ujarnya.
Ia menambahkan, praktik pungutan dalam pengambilan ijazah di SMP Negeri 1 Tayu bukan lagi menjadi rahasia di kalangan masyarakat. Karena itu, menurutnya kondisi tersebut harus segera ditertibkan agar tidak merugikan warga.
“Kita selalu di belakang masyarakat. Iya kalau masyarakat itu mampu, kalau tidak mampu kan kasihan. Jadi kalau masih ada yang ditahan harus segera diserahkan tanpa dipungut,” tegasnya.
(ADV)














