PATI, umbara.co.id – Audiensi antara paguyuban kepala sekolah SD dan SMP dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati terus mengungkap sejumlah persoalan, salah satunya terkait masa jabatan kepala sekolah. DPRD menegaskan bahwa isu yang berkembang bukan berkaitan dengan pensiun, melainkan masa tugas yang telah berakhir sesuai ketentuan.
Anggota Komisi A DPRD Pati dari Fraksi PKB, Kastomo, menyampaikan bahwa masa jabatan kepala sekolah memiliki batas waktu tertentu yang harus dipatuhi. Ia menjelaskan, banyak kepala sekolah yang saat ini menjabat merupakan angkatan tahun 2017, sehingga masa tugasnya telah mencapai batas maksimal.

“Ini masa tugas kepala sekolah, bukan masalah pensiun. Karena yang menjabat ini sebagian besar angkatan 2017, sehingga kalau dihitung delapan tahun, masa tugasnya memang sudah habis,” ujarnya.
Kastomo menambahkan, dalam regulasi terbaru terdapat sejumlah klausul yang mengatur secara rinci terkait masa jabatan dan kemungkinan perpanjangan. Namun, ia menekankan bahwa pemahaman teknis terhadap aturan tersebut perlu dikaji lebih mendalam oleh pihak terkait.
“Dalam Permendikdasmen yang terbaru ada beberapa klausul dan pasal yang mengatur hal itu. Untuk teknisnya tentu bisa ditanyakan lebih lanjut ke bagian hukum atau instansi terkait agar tidak terjadi salah tafsir,” jelasnya.
DPRD Pati berharap, dengan adanya penjelasan tersebut, polemik yang berkembang di kalangan kepala sekolah dapat diluruskan. Selain itu, seluruh pihak diminta untuk tetap mengacu pada aturan yang berlaku agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
(ADV)














