PATI, umbara.co.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati menggelar podcast di Radio Suara Pati dengan mengangkat tema “Evaluasi Kegiatan DBHCHT 2025, Proyeksi 2026, dan Efektivitas Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal”, pada Rabu (14/4/2026).
Kegiatan tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sekaligus meningkatkan kesadaran akan bahaya rokok ilegal.

Dalam agenda tersebut, Diskominfo menghadirkan dua narasumber, yakni Bayu Adi Nugroho, ST, MT selaku Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pati, serta Dhimas Aprilian yang merupakan Humas pada Kantor Bea dan Cukai Kudus.
Bayu Adi Nugroho dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa evaluasi pelaksanaan DBHCHT tahun 2025 menunjukkan adanya peningkatan pada sektor kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui program kesehatan, penegakan hukum, dan dukungan terhadap petani tembakau.
“Pemanfaatan DBHCHT selama ini difokuskan pada kegiatan yang langsung menyentuh masyarakat. Evaluasi 2025 menjadi dasar penting dalam menyusun proyeksi program di tahun 2026 agar lebih tepat sasaran dan berdampak luas,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa proyeksi penggunaan DBHCHT di tahun 2026 akan lebih diarahkan pada penguatan sektor kesehatan dan peningkatan sosialisasi terkait ketentuan cukai hasil tembakau.
Sementara itu, Dhimas Aprilian menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal melalui program “Gempur Rokok Ilegal” yang terus digencarkan oleh pemerintah bersama Bea dan Cukai.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak pada persaingan usaha yang tidak sehat. Oleh karena itu, sosialisasi harus terus diperkuat agar masyarakat semakin sadar dan berperan aktif dalam pelaporan,” jelasnya.
Melalui podcast tersebut, diharapkan masyarakat Kabupaten Pati dapat lebih memahami manfaat DBHCHT serta turut berpartisipasi dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal.
Diskominfo Pati menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan sebagai sarana komunikasi publik yang efektif, sekaligus memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat melalui media radio dan platform digital.
(ADV)














