Menu ✖

Mode Gelap
Narso Dorong Pemerintahan Desa Lebih Terbuka dan Akuntabel Ali Badrudin: Insentif RT/RW Pati Naik Rp500 Ribu, Diusulkan Masuk APBD 2027 Suwarno: BPD Harus Aktif Awasi Tata Kelola Pemerintahan Desa Temuan di SPPG Harus Ditangani, DPRD Pati Minta Evaluasi Menyeluruh Abid Tekankan Prioritas Pembangunan Jalan Harus Sesuai Kondisi Lapangan Komisi D DPRD Pati Dorong Pengawasan SPPG Diperketat, Jangan Tunggu Ada Kasus

Berita

Ketua Komisi B Buka Ruang Penyesuaian Pasal Perda BPHTB Sesuai Aspirasi Warga

badge-check


					Ketua Komisi B Buka Ruang Penyesuaian Pasal Perda BPHTB Sesuai Aspirasi Warga Perbesar

PATI, umbara.co.id – Rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 menjadi kesempatan untuk mengevaluasi sejumlah ketentuan terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Ketua Komisi B DPRD Pati Muslihan mengatakan, pembahasan revisi nantinya tidak hanya menyangkut satu poin, tetapi dapat mencakup pasal-pasal yang dinilai perlu disesuaikan.

Hal tersebut menurutnya harus dilakukan dengan mempertimbangkan aspirasi yang berkembang di masyarakat.

“Termasuk poin-poin di pasal apa yang harus direvisi, ya sesuai dengan kehendak masyarakat,” kata Muslihan.

Ia menjelaskan, DPRD tidak dapat menentukan sendiri seluruh materi perubahan tanpa mendengarkan masukan dari masyarakat dan pihak terkait.

Karena itu, aspirasi yang disampaikan dalam audiensi mengenai BPHTB akan menjadi salah satu bahan yang dapat dipertimbangkan dalam proses revisi Perda.

Muslihan mengatakan, perubahan regulasi harus diarahkan untuk menghasilkan aturan yang lebih baik, sekaligus tetap memiliki kepastian hukum.

“Yang kita harapkan nanti Perda yang sudah ada ini direvisi supaya lebih baik dan lebih mementingkan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, proses tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan regulasi yang diterapkan pemerintah daerah tetap relevan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.

Ia menambahkan, pembahasan revisi nantinya akan dilakukan melalui tahapan yang telah ditentukan dalam proses pembentukan Perda.

(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Narso Dorong Pemerintahan Desa Lebih Terbuka dan Akuntabel

3 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Ali Badrudin: Insentif RT/RW Pati Naik Rp500 Ribu, Diusulkan Masuk APBD 2027

2 Oktober 2026 - 14:39 WIB

Suwarno: BPD Harus Aktif Awasi Tata Kelola Pemerintahan Desa

2 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Temuan di SPPG Harus Ditangani, DPRD Pati Minta Evaluasi Menyeluruh

2 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Abid Tekankan Prioritas Pembangunan Jalan Harus Sesuai Kondisi Lapangan

2 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Trending di Advertorial