PATI, umbara.co.id – Rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 menjadi kesempatan untuk mengevaluasi sejumlah ketentuan terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Ketua Komisi B DPRD Pati Muslihan mengatakan, pembahasan revisi nantinya tidak hanya menyangkut satu poin, tetapi dapat mencakup pasal-pasal yang dinilai perlu disesuaikan.
Hal tersebut menurutnya harus dilakukan dengan mempertimbangkan aspirasi yang berkembang di masyarakat.
“Termasuk poin-poin di pasal apa yang harus direvisi, ya sesuai dengan kehendak masyarakat,” kata Muslihan.
Ia menjelaskan, DPRD tidak dapat menentukan sendiri seluruh materi perubahan tanpa mendengarkan masukan dari masyarakat dan pihak terkait.
Karena itu, aspirasi yang disampaikan dalam audiensi mengenai BPHTB akan menjadi salah satu bahan yang dapat dipertimbangkan dalam proses revisi Perda.
Muslihan mengatakan, perubahan regulasi harus diarahkan untuk menghasilkan aturan yang lebih baik, sekaligus tetap memiliki kepastian hukum.
“Yang kita harapkan nanti Perda yang sudah ada ini direvisi supaya lebih baik dan lebih mementingkan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, proses tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan regulasi yang diterapkan pemerintah daerah tetap relevan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.
Ia menambahkan, pembahasan revisi nantinya akan dilakukan melalui tahapan yang telah ditentukan dalam proses pembentukan Perda.
(ADV)














