PATI, umbara.co.id – DPRD Kabupaten Pati memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027 tetap dipersiapkan. Hal ini menyusul adanya 61 kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir pada 16 Maret 2027.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, mengatakan puluhan kepala desa tersebut tersebar di 21 kecamatan. Kepastian mengenai pelaksanaan Pilkades menjadi penting agar pemerintah desa maupun masyarakat memiliki gambaran tahapan yang harus dipersiapkan.
“Yang perlu kita pastikan adalah jangan sampai masyarakat di desa-desa yang kepala desanya berakhir masa jabatan mengalami ketidakjelasan. Prinsipnya, Pilkades tetap kita persiapkan sesuai jadwal yang telah dibahas,” ujar Ali.
Menurutnya, regulasi menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh tahapan Pilkades memiliki dasar hukum yang sesuai dengan ketentuan terbaru. PP Nomor 16 Tahun 2026 saat ini telah berlaku dan menjadi salah satu dasar penyesuaian aturan mengenai pemerintahan desa.
Ali menyebut DPRD siap melakukan pembahasan ketika regulasi teknis dari pemerintah pusat telah tersedia.
“Kami di DPRD tidak ingin persoalan regulasi justru membuat persiapan di tingkat daerah berjalan lambat. Begitu aturan teknis turun, pembahasan harus segera dilakukan,” tegasnya.
Ia menambahkan, koordinasi antara DPRD, Pemkab Pati, pemerintah kecamatan hingga pemerintah desa perlu diperkuat agar persiapan Pilkades dapat berjalan seragam.
Dengan demikian, desa-desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada 2027 diharapkan memiliki kepastian mengenai tahapan dan mekanisme pelaksanaan Pilkades.
(ADV)














