PATI, umbara.co.id – Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Pati dinilai membutuhkan pola pendekatan yang bertahap. Anggota Komisi A DPRD Pati dari Fraksi PDIP, Danu Ikhsan HC, menilai komunikasi dengan pedagang harus menjadi bagian penting sebelum pemerintah mengambil langkah penindakan.
Bagi Danu, aturan mengenai kawasan yang tidak diperbolehkan untuk PKL memang harus dihormati. Namun, penerapan aturan tersebut akan lebih efektif apabila masyarakat terlebih dahulu diberikan pemahaman mengenai alasan dan tujuan penataan.
Ia menilai teguran tidak semestinya langsung menjadi pintu menuju penertiban. Ada ruang untuk memberikan kesempatan kepada pedagang memperbaiki posisi maupun memindahkan aktivitas usahanya ke tempat yang sesuai.
“Ketika ada pedagang yang berada di zona merah, pertama yang harus dilakukan adalah komunikasi. Jelaskan pelanggarannya, berikan teguran dan beri kesempatan untuk menyesuaikan. Kalau proses itu sudah dilakukan tetapi masih tetap melanggar, baru tindakan berikutnya bisa ditempuh,” ujar Danu.
Menurutnya, pola seperti itu dapat menghindarkan kesalahpahaman antara petugas dengan PKL. Pedagang juga tidak merasa tiba-tiba menjadi sasaran penertiban tanpa mengetahui aturan yang mendasarinya.
Hal tersebut menjadi penting mengingat Perda Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL telah mengatur pembagian zona bagi aktivitas PKL. Beberapa kawasan pusat kota, seperti Alun-Alun Pati, Jalan P. Sudirman dan Jalan Pemuda, termasuk kawasan yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas PKL.
Danu berharap Satpol PP tidak hanya hadir ketika melakukan penertiban. Menurutnya, keberadaan petugas juga dapat dimanfaatkan untuk melakukan edukasi dan pembinaan secara rutin.
“Jangan sampai petugas hanya dikenal masyarakat ketika datang membawa penertiban. Justru sebelum itu, harus ada pembinaan. Kalau pedagang sudah memahami batasannya, potensi pelanggaran bisa dikurangi,” katanya.
Ia juga meminta perangkat daerah terkait memikirkan mekanisme pembinaan yang berkelanjutan. Termasuk memberikan informasi mengenai lokasi yang masih memungkinkan digunakan PKL untuk berdagang.
Dengan demikian, penataan kawasan tidak berhenti pada persoalan mengosongkan lokasi, melainkan berlanjut pada upaya menciptakan keteraturan yang bisa dipatuhi bersama.
“Penataan itu proses. Tidak bisa hanya satu kali datang lalu selesai. Harus ada komunikasi, teguran, pembinaan dan pengawasan. Kalau semua tahapan dilakukan dengan baik, penegakan aturan akan lebih mudah diterima masyarakat,” pungkas Danu.
(ADV)














