PATI, umbara.co.id – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pati Hardi menyatakan aspirasi masyarakat terkait penurunan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan Hardi setelah DPRD Pati menerima audiensi organisasi masyarakat Gerakan Jalan Lurus (GJL) yang meminta agar tarif BPHTB dikaji kembali.
GJL mengusulkan agar tarif BPHTB di Kabupaten Pati dapat kembali ke angka 2,5 persen seperti yang pernah berlaku sebelum diterapkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Hardi mengatakan, aspirasi tersebut merupakan bagian dari masukan masyarakat yang harus didengar oleh DPRD.
“Kalau masyarakat merasa ada beban yang terlalu berat, tentu aspirasi itu harus kita dengarkan. DPRD tidak boleh menutup mata terhadap keluhan yang disampaikan masyarakat,” ujar Hardi.
Menurutnya, kebijakan pajak daerah harus tetap memiliki landasan hukum, namun penerapannya juga perlu memperhatikan kondisi masyarakat.
Ia menyebut, tarif BPHTB yang saat ini berlaku sebesar 4 persen telah ditetapkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024.
“Perubahan tarif tentu ada dasar dan prosesnya. Tetapi kalau kemudian muncul aspirasi untuk ditinjau kembali, itu juga bisa menjadi bahan evaluasi,” jelasnya.
Hardi menambahkan, DPRD akan melihat lebih jauh aspirasi tersebut melalui pembahasan bersama pihak terkait.
Ia berharap evaluasi nantinya dapat menemukan formula yang tidak memberatkan masyarakat sekaligus tetap menjaga kepentingan pendapatan daerah.
(ADV)














