Menu ✖

Mode Gelap
Komisi D DPRD Pati Dorong Pengawasan SPPG Diperketat, Jangan Tunggu Ada Kasus Anggaran Infrastruktur Harus Tepat Sasaran, DPRD Pati Soroti Prioritas Pembangunan Jalan Menata Ulang Koperasi Desa: Antara Ambisi Negara dan Kedaulatan Rakyat KPU KABUPATEN PESAWARAN GELAR RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) Investasi Masuk Pati, DPRD Tekankan Penguatan Kompetensi Tenaga Kerja Wakil Ketua DPRD Dorong Investasi Rp12,6 Triliun Perkuat Infrastruktur Penunjang Ekonomi Pati

Advertorial

DPRD Pati Dorong Aturan PBJT dan Retribusi Daerah Lebih Transparan

badge-check


					DPRD Pati Dorong Aturan PBJT dan Retribusi Daerah Lebih Transparan Perbesar

PATI, umbara.co.id — Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta Retribusi Daerah di Kabupaten Pati didorong tidak hanya berorientasi pada aspek regulasi, tetapi juga kemudahan masyarakat dalam memahami kewajibannya.

Anggota Bapemperda DPRD Pati dari Fraksi PKS, Sadikin, menilai setiap ketentuan dalam raperda perlu disusun secara jelas agar tidak menimbulkan kebingungan ketika diterapkan. Masyarakat, kata dia, harus mengetahui alasan dan dasar setiap pungutan yang dibebankan.

“Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui kewajibannya membayar, tetapi tidak memahami dasar pungutannya. Objek, pihak yang dikenai, hingga mekanisme pembayaran harus dijelaskan secara terang,” ujar Sadikin.

Menurutnya, kejelasan regulasi juga penting untuk mencegah munculnya perbedaan pemahaman antara petugas pemungut dengan masyarakat. Dengan aturan yang lebih rinci, pelaksanaan di lapangan diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Sadikin turut menekankan persoalan tarif. Ia meminta besaran pajak maupun retribusi memiliki dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tarif harus memiliki dasar yang jelas dan rasional. Masyarakat perlu memahami bagaimana nominal tersebut ditentukan agar tidak muncul anggapan bahwa pungutan ditetapkan tanpa dasar,” jelasnya.

Selain tarif, mekanisme pembayaran juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan. Prosedur pembayaran diharapkan dibuat sederhana, termasuk informasi mengenai batas waktu, lokasi atau kanal pembayaran, serta ketentuan yang berlaku jika terjadi keterlambatan.

Ia mengatakan sebuah regulasi akan lebih efektif apabila tidak hanya kuat dari sisi hukum, tetapi juga mudah dipraktikkan. Karena itu, aspek teknis dalam proses pemungutan perlu menjadi bagian dari pembahasan raperda.

“Regulasi yang baik bukan sekadar memiliki banyak pasal. Yang lebih penting, ketentuannya dapat dipahami dan dijalankan oleh masyarakat maupun petugas,” katanya.

Sadikin menilai kepastian aturan pada akhirnya dapat berpengaruh terhadap tingkat kepatuhan masyarakat. Ketika prosedur, besaran kewajiban, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak disampaikan secara terbuka, masyarakat akan lebih mudah menjalankan kewajibannya.

Bapemperda DPRD Pati, lanjutnya, akan mencermati setiap materi dalam raperda agar memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus tidak menyulitkan dalam pelaksanaan.

“Kami ingin perda ini memberikan kepastian bagi semua pihak. Pemerintah memiliki dasar yang jelas dalam melakukan pemungutan, sedangkan masyarakat memahami hak dan kewajibannya,” pungkas Sadikin.

(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Komisi D DPRD Pati Dorong Pengawasan SPPG Diperketat, Jangan Tunggu Ada Kasus

1 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Anggaran Infrastruktur Harus Tepat Sasaran, DPRD Pati Soroti Prioritas Pembangunan Jalan

1 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Menata Ulang Koperasi Desa: Antara Ambisi Negara dan Kedaulatan Rakyat

30 September 2026 - 21:12 WIB

KPU KABUPATEN PESAWARAN GELAR RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB)

30 September 2026 - 19:53 WIB

Investasi Masuk Pati, DPRD Tekankan Penguatan Kompetensi Tenaga Kerja

30 September 2026 - 15:51 WIB

Trending di Advertorial