PATI, umbara.co.id – DPRD Kabupaten Pati mulai menyoroti persoalan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dinilai perlu penyesuaian dengan kondisi terkini. Selain itu, revisi sejumlah peraturan daerah (perda) juga menjadi perhatian karena dianggap sudah tidak lagi relevan.
Ketua DPRD Kabupaten Pati, H. Ali Badrudin, SE, menjelaskan bahwa keberadaan PKL saat ini masih mengacu pada aturan lama yang sebelumnya telah disepakati bersama antara legislatif dan eksekutif.

Menurutnya, selama perda tersebut belum diubah, maka aktivitas PKL di lokasi tertentu tetap dianggap melanggar aturan yang berlaku.
“Secara aturan memang belum diperbolehkan. Karena itu, kalau ingin ada penyesuaian, perdanya harus direvisi terlebih dahulu agar tidak bertentangan dengan ketentuan,” ujarnya usai agenda DPRD, Rabu (26/3/2026).
Ali menegaskan, proses revisi tidak akan dilakukan secara sepihak. DPRD berencana melibatkan berbagai elemen, mulai dari pelaku usaha, masyarakat, hingga aparat penegak hukum guna mendapatkan pandangan yang menyeluruh.
Ia menyebut, masukan dari pihak kepolisian dan kejaksaan juga diperlukan untuk memastikan perubahan regulasi tetap berada dalam koridor hukum.
“Semua pihak akan kami libatkan, baik PKL, masyarakat, maupun aparat penegak hukum, supaya hasilnya benar-benar komprehensif,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa revisi perda PKL bukan satu-satunya agenda besar yang akan dibahas DPRD. Perda lain, termasuk yang berkaitan dengan sektor pariwisata seperti usaha karaoke, juga masuk dalam daftar evaluasi.
Menurutnya, pembahasan tersebut tidak mudah karena menyangkut kepentingan banyak pihak, terutama masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor tersebut.
“Ini menjadi pekerjaan rumah yang cukup besar. Kita harus mencari formulasi terbaik agar semua bisa berjalan tertib tanpa mengorbankan mata pencaharian masyarakat,” tegasnya.
DPRD berharap, melalui revisi perda yang tepat, penataan PKL dan sektor terkait dapat berjalan lebih tertib, adil, serta tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk berusaha.
(ADV)














