Pati, umbara.co.id – DPRD Kabupaten Pati melakukan langkah evaluasi terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji melalui kegiatan pendampingan dan pengkajian yang digelar di Hotel Horison Ultima Semarang pada 27–28 Maret 2026.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penyesuaian regulasi daerah dengan perkembangan kebijakan nasional, khususnya perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati, Ir. Bambang Susilo, menegaskan bahwa evaluasi perda tersebut penting agar kebijakan yang ada tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
“Kami ingin memastikan perda ini selaras dengan aturan terbaru, sekaligus mampu memberikan kepastian serta meningkatkan kualitas pelayanan bagi calon jemaah haji,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).
Ia menambahkan, pengkajian dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi. DPRD Pati bekerja sama dengan LPM Untag Semarang untuk memperkaya perspektif dalam proses penyempurnaan regulasi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan hasil kajian dapat menjadi dasar dalam melakukan revisi atau penyesuaian perda, sehingga penyelenggaraan ibadah haji di Kabupaten Pati dapat berjalan lebih optimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(ADV)














