PATI, umbara.co.id – Hukuman terhadap pelaku korupsi dinilai belum cukup apabila keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana masih dapat dinikmati. DPRD Kabupaten Pati menilai negara perlu memperkuat mekanisme untuk mengambil kembali aset yang berasal dari hasil korupsi melalui percepatan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset.
Anggota DPRD Pati, Eko Kuswanto, mengatakan pemberantasan korupsi harus menyentuh dua aspek sekaligus, yakni memberikan hukuman kepada pelaku dan memastikan hasil kejahatannya tidak tetap menjadi keuntungan.
“Koruptor harus dihukum seberat-beratnya dan aset hasil kejahatannya harus bisa disita negara. Jangan sampai orangnya dihukum, tetapi hasil korupsinya masih bisa dinikmati,” ujar Eko.
Menurutnya, perampasan aset memiliki posisi strategis karena tujuan utama dari korupsi pada dasarnya berkaitan dengan keuntungan materi. Ketika hasil kejahatan dapat ditarik kembali, ia menilai konsekuensi yang diterima pelaku akan menjadi lebih berat.
Eko berpandangan keberadaan payung hukum yang jelas juga diperlukan agar proses penyitaan dan pengembalian aset memiliki dasar yang kuat. Dengan begitu, pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian yang ditimbulkan.
“Yang harus dipikirkan adalah bagaimana uang atau aset yang diambil dari kejahatan itu kembali. Masyarakat jangan sampai terus menanggung kerugiannya sementara hasil kejahatannya masih ada,” katanya.
Ia menilai persoalan tersebut menjadi alasan mengapa pembahasan UU Perampasan Aset perlu mendapat perhatian serius. DPRD Pati, lanjutnya, mendukung setiap langkah yang bertujuan memperkuat pemberantasan korupsi dan melindungi kepentingan publik.
Di sisi lain, Eko juga mengapresiasi masyarakat dan mahasiswa yang terus menyuarakan aspirasi mengenai regulasi tersebut. Ia menyebut partisipasi publik diperlukan untuk mendorong lahirnya kebijakan yang benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.
Namun, ia meminta seluruh elemen yang menyampaikan aspirasi tetap menjaga ketertiban. Ia tidak ingin perjuangan mengenai isu pemberantasan korupsi justru terganggu akibat tindakan provokatif atau kepentingan kelompok tertentu.
“Kita datang untuk memperjuangkan kepentingan rakyat. Jangan sampai ada pihak yang kemudian memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tegasnya.
DPRD Pati berharap pengesahan UU Perampasan Aset dapat menjadi momentum memperkuat efek jera terhadap pelaku korupsi sekaligus memastikan aset yang berasal dari tindak pidana dapat kembali memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.
(ADV)














