Menu ✖

Mode Gelap
Komisi D DPRD Pati Dorong Pengawasan SPPG Diperketat, Jangan Tunggu Ada Kasus Anggaran Infrastruktur Harus Tepat Sasaran, DPRD Pati Soroti Prioritas Pembangunan Jalan Menata Ulang Koperasi Desa: Antara Ambisi Negara dan Kedaulatan Rakyat KPU KABUPATEN PESAWARAN GELAR RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) Investasi Masuk Pati, DPRD Tekankan Penguatan Kompetensi Tenaga Kerja Wakil Ketua DPRD Dorong Investasi Rp12,6 Triliun Perkuat Infrastruktur Penunjang Ekonomi Pati

Advertorial

DPRD Pati Minta Dua Persoalan Paripurna Perubahan APBD 2026 Dipisahkan

badge-check


					DPRD Pati Minta Dua Persoalan Paripurna Perubahan APBD 2026 Dipisahkan Perbesar

PATI, umbara.co.id — DPRD Kabupaten Pati meminta berbagai sorotan yang muncul dalam rapat paripurna pembahasan Perubahan APBD 2026 dilihat berdasarkan konteks masing-masing. Pasalnya, terdapat dua persoalan berbeda yang menjadi perhatian, yakni mundurnya jadwal paripurna serta minimnya kehadiran sejumlah pejabat eksekutif.

Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, menjelaskan bahwa keterlambatan dimulainya rapat paripurna bukan karena DPRD tidak menjalankan kegiatan sebagaimana mestinya.

Ia mengatakan, sejak pukul 09.00 WIB DPRD masih menggelar rapat Badan Anggaran (Banggar) untuk membahas Perubahan APBD 2026 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan sejumlah pimpinan OPD.

“DPRD rapat Banggar mulai jam 09.00 WIB, belum selesai. Perlu diketahui saat rapat Banggar itu belum deal,” jelas Bandang.

Pembahasan Banggar yang belum tuntas tersebut membuat rapat paripurna yang semula dijadwalkan pagi hari baru dapat dilaksanakan sekitar pukul 13.00 WIB.

Menurut Bandang, kondisi tersebut berbeda dengan persoalan kehadiran pejabat eksekutif ketika paripurna akhirnya digelar. Sejumlah kursi yang diperuntukkan bagi unsur pemerintah kecamatan dan OPD terlihat kosong atau ditempati oleh perwakilan.

Dari 21 camat yang mendapatkan undangan, enam nama tercatat hadir di lokasi. Namun, setelah dilakukan pengecekan, Bandang menyebut hanya Camat Wedarijaksa yang hadir secara langsung. Sementara lima lainnya diwakili oleh unsur kecamatan.

Persoalan kehadiran tersebut kemudian dinilai perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut. Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso, mengatakan mekanisme kelembagaan dapat digunakan untuk mengetahui alasan masing-masing pejabat tidak hadir secara langsung.

Ia menilai DPRD perlu memperoleh informasi secara utuh sebelum mengambil kesimpulan. Sebab, alasan ketidakhadiran setiap pejabat bisa berbeda, baik karena tugas kedinasan maupun keperluan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Narso juga mengingatkan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan, sedangkan urusan pembinaan aparatur, termasuk pemberian sanksi apabila terdapat pelanggaran disiplin ASN, merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Dengan demikian, dua persoalan yang muncul dalam agenda tersebut dinilai perlu ditempatkan pada konteks yang berbeda. Mundurnya waktu paripurna berkaitan dengan pembahasan Banggar yang belum selesai, sedangkan ketidakhadiran pejabat eksekutif merupakan persoalan koordinasi yang perlu diklarifikasi.

DPRD berharap langkah klarifikasi dapat ditempuh melalui komunikasi kelembagaan sehingga persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik antara legislatif dan pemerintah daerah. Terlebih, pembahasan Perubahan APBD 2026 masih menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pati.

(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Komisi D DPRD Pati Dorong Pengawasan SPPG Diperketat, Jangan Tunggu Ada Kasus

1 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Anggaran Infrastruktur Harus Tepat Sasaran, DPRD Pati Soroti Prioritas Pembangunan Jalan

1 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Menata Ulang Koperasi Desa: Antara Ambisi Negara dan Kedaulatan Rakyat

30 September 2026 - 21:12 WIB

KPU KABUPATEN PESAWARAN GELAR RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB)

30 September 2026 - 19:53 WIB

Investasi Masuk Pati, DPRD Tekankan Penguatan Kompetensi Tenaga Kerja

30 September 2026 - 15:51 WIB

Trending di Advertorial