PATI, umbara.co.id — Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Pati dinilai membutuhkan penerapan aturan yang tegas sekaligus adil. DPRD Pati meminta pemerintah daerah memastikan seluruh pedagang yang berada di kawasan terlarang mendapatkan perlakuan yang sama dalam proses penertiban.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Pati dari Fraksi PDIP, Suwarno, mengatakan konsistensi menjadi hal penting dalam pelaksanaan aturan PKL. Menurutnya, perbedaan perlakuan terhadap pedagang di lokasi yang sama berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan.
“Kalau memang suatu kawasan masuk zona larangan, aturan harus diberlakukan kepada semua pedagang. Jangan sampai ada yang ditertibkan, sementara yang lain dibiarkan,” ujar Suwarno.
Ia menyebut ketentuan mengenai penataan PKL telah diatur dalam Perda Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Beberapa kawasan pusat kota, seperti Alun-Alun Pati, Jalan P. Sudirman, dan Jalan Pemuda, termasuk dalam pengaturan zona yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas PKL.
Namun, Suwarno menegaskan penerapan aturan tidak harus selalu diawali dengan tindakan penertiban. Pemerintah tetap perlu mengedepankan langkah persuasif melalui sosialisasi, teguran, dan pembinaan kepada pedagang.
“Ketegasan tidak berarti harus langsung menertibkan. Ada tahapan yang bisa dilakukan, mulai dari memberikan penjelasan, teguran hingga memberikan kesempatan kepada pedagang untuk pindah ke lokasi yang sesuai,” katanya.
Menurutnya, koordinasi antarorganisasi perangkat daerah juga perlu diperkuat. Kesamaan pemahaman antara petugas di lapangan diperlukan agar penerapan aturan tidak berbeda-beda ketika menghadapi persoalan PKL.
Suwarno mendorong pemerintah memiliki pemetaan yang jelas mengenai lokasi PKL. Data tersebut harus mampu membedakan kawasan yang dilarang dengan lokasi yang masih dapat digunakan untuk aktivitas perdagangan.
“Harus ada data dan pemahaman yang sama. Petugas memahami ketentuannya, pedagang juga mengetahui aturannya. Dengan begitu, tidak muncul perbedaan perlakuan,” jelasnya.
Ia juga meminta pengawasan dilakukan secara rutin dan tidak hanya menunggu munculnya persoalan. Pengawasan sejak awal dinilai dapat mencegah semakin banyaknya PKL menempati kawasan yang tidak diperbolehkan.
“Jangan menunggu sampai kawasan penuh baru dilakukan penertiban. Pengawasan dan pembinaan harus berjalan secara berkala agar persoalan bisa dicegah sejak awal,” ungkap Suwarno.
Ia berharap Satpol PP bersama perangkat daerah terkait dapat menjalankan penegakan Perda secara profesional dengan tetap memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Penataan ruang publik, menurutnya, harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil.
“Perda harus ditegakkan secara adil dan konsisten. Kalau memang dilarang, berlaku untuk semua. Kalau masih bisa dibina, lakukan pembinaan. Yang penting jangan sampai ada kesan tebang pilih,” pungkasnya.
(ADV)














