PATI, umbara.co.id — Rencana pengembangan kawasan Ruko Puri setelah masa kontrak berakhir pada Juli 2026 mendapat perhatian DPRD Kabupaten Pati. Pemerintah daerah diminta memastikan kawasan tersebut tetap memiliki aktivitas dan tidak dibiarkan kosong selama belum ada kepastian mengenai investor.
Ketua Komisi C DPRD Pati, Joni Kurnianto, mengatakan hingga kini belum memperoleh informasi mengenai investor yang benar-benar telah memastikan rencana pembangunan mal di kawasan Ruko Puri.
Menurutnya, ketidakjelasan investasi tidak seharusnya membuat aset daerah kehilangan fungsi. Selama rencana pengembangan belum memiliki kepastian, Pemkab Pati dinilai perlu menyiapkan skema pemanfaatan sementara.
“Kalau memang investornya belum ada, jangan sampai kawasan itu kemudian kosong tanpa aktivitas. Selama belum ada kepastian pembangunan, harus dipikirkan bagaimana pemanfaatannya,” ujar Joni.
Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan, lanjutnya, adalah tetap memberikan ruang kepada pengelola lama untuk menjalankan kegiatan usaha. Mereka dinilai telah memiliki pengalaman dan selama puluhan tahun membangun aktivitas ekonomi di kawasan tersebut.
Joni menilai keberadaan pengelola lama dapat membantu menjaga kawasan Ruko Puri tetap produktif sembari pemerintah menunggu kepastian rencana investasi.
Apabila investor nantinya sudah benar-benar siap, pemerintah dapat menyusun tahapan transisi secara jelas. Menurut Joni, pengelola tidak seharusnya diminta meninggalkan lokasi sebelum terdapat kepastian mengenai pelaksanaan pembangunan.
“Kalau nanti investornya sudah jelas, ada MoU, dan memang akan dimulai pembangunan, baru dibuat pemberitahuan kepada pengelola. Jangan sampai mereka diminta pergi sementara pembangunan sendiri belum pasti,” jelasnya.
Ia juga meminta Pemkab Pati memberikan batas waktu yang jelas apabila nantinya pengelola harus meninggalkan kawasan Ruko Puri. Kepastian tersebut penting agar para pelaku usaha memiliki kesempatan untuk mencari lokasi baru dan mempersiapkan keberlangsungan usahanya.
“Harus ada kepastian waktunya. Kalau pembangunan memang sudah akan berjalan, pengelola bisa diberi kesempatan untuk mempersiapkan kepindahan. Ini supaya semuanya jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkasnya.
(ADV)














