PATI, umbara.co.id – Aspirasi masyarakat terkait kebijakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mendapat perhatian dari DPRD Kabupaten Pati. Masukan tersebut disampaikan Gerakan Jalan Lurus (GJL) dalam audiensi bersama jajaran legislatif.
Ketua Komisi B DPRD Pati, Muslihan, mengatakan lembaga legislatif memiliki kewajiban menampung berbagai aspirasi masyarakat dan menindaklanjutinya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
“Aspirasi dari teman-teman kami terima. Apa yang disampaikan menjadi bahan bagi DPRD untuk dibawa dalam pembahasan sesuai kewenangan kami,” ujarnya.
Dalam audiensi tersebut, GJL menyampaikan dua usulan utama. Pertama, meminta tarif BPHTB yang saat ini berlaku ditinjau kembali dan diarahkan menjadi 2,5 persen. Kedua, mendorong adanya penerapan sistem skala zona dalam menentukan nilai objek pajak.
Muslihan menilai kedua masukan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan apabila nantinya terdapat pembahasan mengenai evaluasi maupun perubahan regulasi BPHTB.
“Kalau memang nanti Perda Nomor 1 Tahun 2024 dilakukan revisi, aspirasi ini tentu bisa menjadi salah satu bahan yang dibicarakan,” jelasnya.
Meski membuka ruang terhadap masukan masyarakat, Muslihan menegaskan proses perubahan kebijakan tetap harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Setiap keputusan yang diambil tidak boleh bertentangan dengan regulasi yang memiliki kedudukan lebih tinggi.
Selain melalui pembahasan internal, ia juga menyebut adanya peluang penyampaian aspirasi melalui forum public hearing. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat maupun pihak berkepentingan untuk menyampaikan pandangan.
“Prinsipnya kami terbuka. Semua bisa menyampaikan aspirasi. Tinggal bagaimana nanti pembahasannya tetap sesuai aturan dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan,” tandasnya.
Menurut Muslihan, keterlibatan masyarakat dalam pembahasan kebijakan diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih tepat, sekaligus mampu mengakomodasi kepentingan daerah dan masyarakat.
(ADV)














