PATI, umbara.co.id — Persoalan biaya tidak boleh menjadi alasan bagi masyarakat miskin di Kabupaten Pati kehilangan kesempatan memperoleh pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum.
Hal tersebut menjadi salah satu perhatian DPRD Pati dalam penyusunan Ranperda tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin atau kurang mampu. Regulasi ini disiapkan untuk memberikan kepastian bahwa warga yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh layanan bantuan hukum secara gratis.
Anggota Komisi A DPRD Pati, Danu Ikhsan, mengatakan akses terhadap keadilan seharusnya tidak ditentukan oleh kemampuan ekonomi seseorang.
“Orang yang tidak mampu secara ekonomi tetap memiliki hak yang sama ketika berhadapan dengan hukum. Jangan sampai karena tidak punya biaya, mereka akhirnya menghadapi proses hukum tanpa pendampingan yang memadai,” ujar Danu.
Ia menjelaskan, dalam rancangan perda yang telah dibahas, bantuan hukum diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima. Prosesnya tetap melalui verifikasi untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh warga yang membutuhkan.
Cakupan pendampingan juga tidak hanya diberikan ketika perkara sudah masuk persidangan. Bantuan hukum dapat diberikan sejak proses penanganan perkara di tingkat kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan.
Menurut Danu, ketentuan tersebut penting karena persoalan hukum bisa dihadapi masyarakat sejak tahap awal. Karena itu, pendampingan tidak semestinya baru diberikan ketika perkara sudah memasuki persidangan.
“Pendampingan harus dimulai sejak masyarakat mulai berhadapan dengan proses hukum. Dengan begitu, mereka mengetahui hak dan kewajibannya serta tidak merasa sendirian menghadapi persoalan tersebut,” jelasnya.
DPRD Pati bersama Pemkab juga telah membahas aspek pembiayaan dalam Ranperda tersebut. Pemerintah daerah nantinya perlu menyediakan anggaran agar layanan bantuan hukum dapat berjalan secara nyata.
Danu menegaskan, dukungan anggaran menjadi bagian penting dari implementasi perda setelah regulasi tersebut ditetapkan.
“Yang kami inginkan bukan hanya ada perda, tetapi ada pelayanan yang benar-benar bisa digunakan masyarakat. Karena itu, mekanisme dan dukungan anggarannya juga harus disiapkan sejak awal,” katanya.
Saat ini Ranperda Bantuan Hukum telah dikirim untuk dievaluasi Gubernur Jawa Tengah. Setelah proses tersebut selesai, DPRD Pati akan melanjutkan tahapan public hearing sebelum kemudian dibawa ke rapat paripurna.
Danu berharap seluruh proses dapat diselesaikan pada tahun ini sehingga mulai 2027 masyarakat kurang mampu di Pati sudah memiliki akses bantuan hukum yang lebih jelas dan terjamin.
(ADV)














