PATI, umbara.co.id – Keterbatasan anggaran pemeliharaan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Plaza Pragolo dan Alun-alun Kembang Joyo menjadi perhatian DPRD Kabupaten Pati. Ketua Komisi C DPRD Pati, Joni Kurnianto, menilai persoalan tersebut tidak lepas dari regulasi yang belum mengatur secara tegas mekanisme penataan dan pengelolaan PKL.
Ia mengungkapkan, aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri masih menyisakan ruang tafsir, khususnya terkait pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan kebijakan.

Menurut Joni, dalam regulasi tersebut kewenangan cenderung terpusat pada kepala daerah, tanpa menyebutkan secara rinci peran DPRD, masyarakat, maupun pelaku usaha itu sendiri.
“Dalam aturan yang ada, lebih banyak menyebut kewenangan di tangan bupati atau wali kota. Tidak dijelaskan keterlibatan pihak lain, sehingga ini menjadi celah,” jelasnya.
Ia menilai, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam kebijakan. Tanpa adanya keterlibatan berbagai pihak, keputusan terkait penataan PKL dikhawatirkan tidak mencerminkan kebutuhan di lapangan.
Bahkan, Joni mengingatkan bahwa kebijakan yang sepenuhnya berada pada satu pihak berisiko dipengaruhi faktor subjektif, yang pada akhirnya dapat merugikan para pedagang.
Untuk itu, ia mendorong adanya penguatan aturan yang mengharuskan kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, tokoh masyarakat, serta PKL dalam proses perumusan kebijakan.
“Harus ada kolaborasi yang jelas, melibatkan DPRD, masyarakat, dan PKL. Dengan begitu kebijakan yang dihasilkan lebih adil dan tidak sepihak,” tegasnya.
Ia berharap, ke depan regulasi terkait pengelolaan PKL dapat diperbaiki sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung penataan kawasan yang lebih tertib dan berkelanjutan.
(ADV)














