PATI, umbara.co.id — DPRD Kabupaten Pati menegaskan bahwa kegiatan inspeksi lapangan terhadap program revitalisasi sekolah merupakan bagian dari fungsi pengawasan, bukan bentuk intervensi terhadap pelaksanaan proyek.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, membantah informasi yang menyebut dirinya ikut mengkondisikan bantuan revitalisasi sekolah.
“Informasi yang beredar itu tidak benar,” ujar Ali.
Menurut Ali, Komisi D DPRD Pati memang melakukan pengecekan ke sejumlah sekolah penerima program revitalisasi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Sejumlah sekolah yang menjadi perhatian antara lain SD 01 Kayen, SD 01 Sundoluhur, SD 02 Jimbaran dan SD 02 Brati.
“Komisi D menemukan tidak sesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan,” jelasnya.
Ali mencontohkan SD 01 Sundoluhur. Dalam perencanaan terdapat pekerjaan pondasi, pembuatan dinding, plesteran, pengecatan hingga pembuatan lantai baru. Namun, menurut hasil pengecekan dewan, sejumlah pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana perencanaan.
“Padahal anggarannya besar Rp1,1 miliar dari APBN,” tegasnya.
Ali menegaskan, asal anggaran tidak menghilangkan fungsi pengawasan DPRD terhadap program pembangunan yang berdampak langsung kepada masyarakat.
“Meski itu dari APBN, DPRD punya fungsi pengawasan,” ujarnya.
Ia memastikan DPRD tidak meminta pekerjaan maupun mengatur pembagian proyek revitalisasi.
“Ketika kami mengundang dinas terkait dan datang ke lokasi bukan kami minta pekerjaan. Kami sesuai fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan itu supaya berjalan dengan baik sesuai dengan RAB-nya,” pungkas Ali.
Program revitalisasi pendidikan sendiri menjadi salah satu perhatian DPRD Pati sepanjang 2026. Sebelumnya, sebanyak 90 satuan pendidikan hasil program revitalisasi tahun anggaran 2025 telah diresmikan di Pati. Program tersebut mencakup 57 SD, 14 SMP, tiga TK, serta satuan pendidikan lainnya.
(ADV)














