PATI, umbara.co.id – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Pati menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Pati. Pendapat akhir Fraksi PDIP dibacakan anggota DPRD Pati, Kastomo.
Kastomo mengatakan, persetujuan fraksi diberikan setelah mencermati seluruh proses pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026.
“Fraksi PDI Perjuangan menyatakan dapat menerima dan menyetujui Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Kastomo.
Namun, persetujuan tersebut disertai empat catatan penting. Pertama, fraksi mengapresiasi respons cepat Plt Bupati Pati dalam menangani persoalan masyarakat, termasuk pembangunan infrastruktur.
Kedua, pemerintah daerah diminta memperkuat pendapatan daerah dan mempercepat realisasi anggaran.
Ketiga, mitigasi serta penanganan bencana, terutama banjir dan kekeringan, harus tetap menjadi prioritas.
Keempat, pemerintah daerah diminta terbuka terhadap kritik serta memberikan informasi pelayanan publik secara transparan kepada masyarakat.
Kastomo menegaskan, pelaksanaan perubahan APBD harus berpegang pada prinsip akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas.
“Anggaran yang tersedia dan akan ditetapkan harus berdampak baik secara signifikan kepada kondisi pembangunan di segala bidang, perekonomian, kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Kabupaten Pati,” tegasnya.
Postur Perubahan APBD Pati 2026 sendiri mencapai Rp2.000.099.023.000. Salah satu fokus perubahan anggaran adalah tambahan sekitar Rp60 miliar untuk sektor infrastruktur.
Kastomo memastikan Fraksi PDIP akan tetap menjalankan fungsi pengawasan setelah perubahan APBD ditetapkan.
“Sebagai kewajiban dan pertanggungjawaban kami kepada masyarakat Kabupaten Pati, Fraksi PDI Perjuangan akan tetap konsisten melakukan pengawasan dan terjun langsung ke masyarakat,” pungkasnya.
(ADV)














