PATI, umbara.co.id — Anggota DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi PPP, Ulin Nuha, meminta keberlanjutan pendidikan santri tetap menjadi perhatian ketika sebuah pondok pesantren menghadapi persoalan hukum. Menurutnya, santri yang tidak berkaitan dengan perkara tidak semestinya ikut kehilangan akses pendidikan.
Ulin mengatakan, penanganan terhadap dugaan kekerasan seksual harus berjalan sesuai proses hukum. Namun, pada saat yang sama, pemerintah perlu memastikan santri lainnya tetap dapat belajar di lingkungan yang aman dan kondusif.
“Ketika sebuah lembaga bermasalah, jangan sampai anak-anak yang belajar di dalamnya ikut kehilangan masa depan. Mereka harus tetap mendapatkan pendidikan di tempat yang aman,” ujar Ulin Nuha.
Perhatian tersebut berkaitan dengan penghentian operasional Pondok Pesantren Ndholo Kusumo yang berdampak terhadap ratusan santri. Ombudsman RI mencatat terdapat 252 santri yang terdampak, termasuk 48 santri yatim piatu.
Kondisi serupa juga terjadi setelah aktivitas Pondok Pesantren Al-Hidayah di Desa Talun berhenti. Kementerian Agama Kabupaten Pati mencatat sebanyak 48 santri terdampak akibat penghentian kegiatan pesantren tersebut.
Menurut Ulin, pemerintah perlu menyiapkan mekanisme yang jelas agar para santri tetap dapat melanjutkan pendidikan. Apabila pemindahan menjadi pilihan, prosesnya harus mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masing-masing anak.
“Pemindahan santri harus dilakukan dengan memperhatikan kenyamanan dan kebutuhan mereka. Jangan sampai mereka justru mengalami tekanan baru karena harus berpindah lingkungan pendidikan,” katanya.
Ia menilai keberlanjutan pendidikan menjadi bagian penting dalam penanganan dampak perkara yang terjadi di lembaga pendidikan keagamaan. Pemerintah perlu memastikan proses transisi berlangsung secara tertata dan tidak menimbulkan hambatan baru bagi santri.
Di sisi lain, Ulin meminta dugaan tindak pidana tetap diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada dugaan tindak pidana, serahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum. Pemerintah memiliki tugas memastikan korban terlindungi dan santri lainnya tetap mendapatkan hak pendidikan,” ujarnya.
Ulin juga mengingatkan agar persoalan yang melibatkan individu tidak kemudian menjadi dasar untuk menyamaratakan seluruh pondok pesantren. Menurutnya, pesantren tetap memiliki peran dalam pendidikan masyarakat sehingga pembenahan tata kelola perlu dilakukan secara konstruktif.
“Pesantren tetap merupakan bagian penting dari pendidikan masyarakat. Justru karena itu, tata kelolanya harus terus diperkuat agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” pungkasnya.
(ADV)














