PATI, umbara.co.id – Komisi D DPRD Kabupaten Pati melanjutkan proses pengawasan terhadap program revitalisasi sekolah setelah menemukan sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian di lapangan. Hasil peninjauan dan pembahasan tersebut telah disampaikan kepada pimpinan DPRD Pati.
Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengatakan pengawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan program revitalisasi berjalan berdasarkan perencanaan dan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.
“Pengawasan ini bagian dari tugas Komisi D. Kita ingin memastikan pembangunan sekolah sesuai dengan kebutuhan dan perencanaan yang sudah ditetapkan,” kata Bandang.
Menurutnya, setiap perbedaan antara rencana dengan realisasi pekerjaan perlu diberikan penjelasan. Apabila ditemukan bagian pekerjaan yang membutuhkan perbaikan, tindak lanjut juga perlu dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau ada pekerjaan yang tidak sesuai, harus ada penjelasan. Kemudian kalau memang perlu diperbaiki, ya harus segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Pati, Endah Sri Wahyuningati, menambahkan bahwa hasil pengawasan telah dibahas dalam rapat internal Komisi D sebelum dilaporkan kepada Ketua DPRD Pati.
“Setelah dilakukan rapat, selanjutnya hasil dari temuan Komisi D sudah kami laporkan ke Ketua DPRD,” kata Endah.
Ia menjelaskan, pengawasan legislatif terhadap program tersebut tidak berhenti pada peninjauan fisik. Komisi D juga akan mencermati tahapan perencanaan, pelaksanaan pekerjaan hingga proses pengawasan di lapangan.
“Kami akan objektif melakukan pengawasan agar apa yang menjadi keresahan warga bisa terjawab,” jelasnya.
Program revitalisasi satuan pendidikan pada Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Pati mencakup 90 satuan pendidikan dengan anggaran sekitar Rp67 miliar.
Dalam pelaksanaan pengawasan, sejumlah sekolah menjadi perhatian Komisi D. Di antaranya SD 01 Kayen, SD 01 Sundoluhur, SD 02 Jimbaran, dan SD 02 Brati.
Atas temuan tersebut, Komisi D meminta dinas terkait memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan pekerjaan sekaligus menindaklanjuti apabila terdapat bagian yang perlu diperbaiki.
Komisi D menegaskan pengawasan akan terus dilakukan agar program revitalisasi tidak hanya terlaksana sesuai anggaran dan perencanaan, tetapi juga menghasilkan fasilitas pendidikan yang dapat dimanfaatkan secara optimal oleh warga sekolah.
(ADV)














