PATI, umbara.co.id — Ketentuan mengenai masa jabatan Penjabat (Pj) Kepala Desa di Kabupaten Pati dinilai perlu dikaji kembali. Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, meminta regulasi di tingkat daerah diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sorotan tersebut muncul karena terdapat perbedaan pengaturan mengenai masa tugas Pj Kepala Desa. Ali menyebut, berdasarkan ketentuan yang berlaku, masa jabatan Pj semestinya tidak berlangsung terlalu lama.
“Kalau berdasarkan undang-undang, pelaksana Pj itu seharusnya satu tahun dan kemudian berganti orang. Ini yang perlu kita lihat bersama supaya aturan di daerah tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi,” ujar Ali.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan setiap kebijakan terkait pemerintahan desa memiliki dasar hukum yang kuat. Hal itu penting karena Pj Kepala Desa memiliki posisi strategis dalam menjalankan roda pemerintahan ketika terjadi kekosongan jabatan kepala desa definitif.
Ali menegaskan, harmonisasi aturan bukan berarti menghambat proses pemerintahan desa. Sebaliknya, penyesuaian regulasi diperlukan agar pelaksanaan pemerintahan tetap memiliki kepastian hukum.
“Jangan sampai ada perbedaan antara aturan yang dibuat di daerah dengan undang-undang. Kalau memang ada yang belum sesuai, ya harus dievaluasi dan disesuaikan,” katanya.
Ia berharap Pemkab Pati bersama pihak terkait dapat melakukan telaah terhadap aturan pengangkatan dan masa tugas Pj Kepala Desa. Dengan demikian, mekanisme pengisian jabatan kepala desa dapat berjalan tertib tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Ali menambahkan, kepastian regulasi juga penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi Pj Kepala Desa yang menjalankan tugas pemerintahan selama terjadi kekosongan jabatan.
(ADV)














