Menu ✖

Mode Gelap
Komisi D DPRD Pati Dorong Pengawasan SPPG Diperketat, Jangan Tunggu Ada Kasus Anggaran Infrastruktur Harus Tepat Sasaran, DPRD Pati Soroti Prioritas Pembangunan Jalan Menata Ulang Koperasi Desa: Antara Ambisi Negara dan Kedaulatan Rakyat KPU KABUPATEN PESAWARAN GELAR RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) Investasi Masuk Pati, DPRD Tekankan Penguatan Kompetensi Tenaga Kerja Wakil Ketua DPRD Dorong Investasi Rp12,6 Triliun Perkuat Infrastruktur Penunjang Ekonomi Pati

Advertorial

Ketua DPRD Pati Soroti Masa Jabatan Pj Kades, Perbup Diminta Selaras dengan UU

badge-check


					Ketua DPRD Pati Soroti Masa Jabatan Pj Kades, Perbup Diminta Selaras dengan UU Perbesar

PATI, umbara.co.id — Ketentuan mengenai masa jabatan Penjabat (Pj) Kepala Desa di Kabupaten Pati dinilai perlu dikaji kembali. Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, meminta regulasi di tingkat daerah diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sorotan tersebut muncul karena terdapat perbedaan pengaturan mengenai masa tugas Pj Kepala Desa. Ali menyebut, berdasarkan ketentuan yang berlaku, masa jabatan Pj semestinya tidak berlangsung terlalu lama.

“Kalau berdasarkan undang-undang, pelaksana Pj itu seharusnya satu tahun dan kemudian berganti orang. Ini yang perlu kita lihat bersama supaya aturan di daerah tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi,” ujar Ali.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan setiap kebijakan terkait pemerintahan desa memiliki dasar hukum yang kuat. Hal itu penting karena Pj Kepala Desa memiliki posisi strategis dalam menjalankan roda pemerintahan ketika terjadi kekosongan jabatan kepala desa definitif.

Ali menegaskan, harmonisasi aturan bukan berarti menghambat proses pemerintahan desa. Sebaliknya, penyesuaian regulasi diperlukan agar pelaksanaan pemerintahan tetap memiliki kepastian hukum.

“Jangan sampai ada perbedaan antara aturan yang dibuat di daerah dengan undang-undang. Kalau memang ada yang belum sesuai, ya harus dievaluasi dan disesuaikan,” katanya.

Ia berharap Pemkab Pati bersama pihak terkait dapat melakukan telaah terhadap aturan pengangkatan dan masa tugas Pj Kepala Desa. Dengan demikian, mekanisme pengisian jabatan kepala desa dapat berjalan tertib tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Ali menambahkan, kepastian regulasi juga penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi Pj Kepala Desa yang menjalankan tugas pemerintahan selama terjadi kekosongan jabatan.

(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Komisi D DPRD Pati Dorong Pengawasan SPPG Diperketat, Jangan Tunggu Ada Kasus

1 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Anggaran Infrastruktur Harus Tepat Sasaran, DPRD Pati Soroti Prioritas Pembangunan Jalan

1 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Menata Ulang Koperasi Desa: Antara Ambisi Negara dan Kedaulatan Rakyat

30 September 2026 - 21:12 WIB

KPU KABUPATEN PESAWARAN GELAR RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB)

30 September 2026 - 19:53 WIB

Investasi Masuk Pati, DPRD Tekankan Penguatan Kompetensi Tenaga Kerja

30 September 2026 - 15:51 WIB

Trending di Advertorial