PATI, umbara.co.id – Ketidakhadiran sebagian besar camat dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati menjadi perhatian Komisi A. Dari 21 camat di Kabupaten Pati, hanya Camat Wedarijaksa yang disebut hadir secara langsung dalam agenda tersebut.
Sebagian camat lainnya hadir melalui perwakilan, sementara beberapa lainnya disebut tidak hadir. Kondisi itu kemudian mendorong adanya usulan agar jajaran camat dan kepala dinas yang tidak hadir dievaluasi.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Pati, Suwarno, mengatakan persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh. Menurutnya, Komisi A tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan satu kali agenda.
“Yang perlu kita lihat bukan hanya siapa yang hadir dan tidak hadir, tetapi juga alasannya. Apakah karena tugas kedinasan, ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan, atau memang ada persoalan koordinasi,” ujar Suwarno.
Ia mengatakan, evaluasi diperlukan agar persoalan kehadiran pejabat dalam agenda DPRD tidak berulang. Terlebih, camat memiliki tugas pemerintahan yang berkaitan langsung dengan masyarakat di wilayahnya.
“Kalau memang ada kendala, harus kita cari solusinya. Jangan sampai persoalan kehadiran justru membuat komunikasi antara pemerintah kabupaten dan kecamatan tidak berjalan maksimal,” jelasnya.
Menurut Suwarno, kehadiran camat secara langsung juga penting karena dalam rapat paripurna terdapat informasi dan pembahasan yang berkaitan dengan arah kebijakan daerah.
“Camat perlu mengetahui secara utuh apa yang menjadi kebijakan pemerintah daerah. Dengan begitu ketika kembali ke wilayah, informasi yang disampaikan kepada masyarakat juga tidak terpotong,” katanya.
Suwarno menambahkan, Komisi A akan membahas persoalan tersebut secara internal sebelum menentukan langkah selanjutnya, termasuk apabila diperlukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang tidak hadir.
(ADV)














