Menu ✖

Mode Gelap
Komisi D DPRD Pati Dorong Pengawasan SPPG Diperketat, Jangan Tunggu Ada Kasus Anggaran Infrastruktur Harus Tepat Sasaran, DPRD Pati Soroti Prioritas Pembangunan Jalan Menata Ulang Koperasi Desa: Antara Ambisi Negara dan Kedaulatan Rakyat KPU KABUPATEN PESAWARAN GELAR RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) Investasi Masuk Pati, DPRD Tekankan Penguatan Kompetensi Tenaga Kerja Wakil Ketua DPRD Dorong Investasi Rp12,6 Triliun Perkuat Infrastruktur Penunjang Ekonomi Pati

Advertorial

Komisi A DPRD Pati Kebut Raperda Pengisian Kades dan Perangkat Desa

badge-check


					Komisi A DPRD Pati Kebut Raperda Pengisian Kades dan Perangkat Desa Perbesar

PATI, umbara.co.id — Komisi A DPRD Kabupaten Pati mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengisian Perangkat Desa, Kepala Desa, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan dan disahkan pada November 2026. Penyelesaian perda dinilai penting sebagai pijakan hukum menghadapi pengisian jabatan kepala desa yang masa jabatannya segera berakhir.

Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso, mengatakan pembahasan regulasi terus didorong agar tidak melewati tahun 2026.

“Kami ingin pembahasannya bisa selesai tahun ini. Targetnya November sudah rampung, sehingga ketika masuk 2027 pemerintah daerah dan desa sudah memiliki dasar yang jelas untuk menjalankan tahapan pengisian,” ujar Narso.

Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut menjadi kebutuhan mendesak karena terdapat kepala desa yang akan memasuki akhir masa jabatan.

Terlebih, gelombang pertama kepala desa di Pati disebut akan berakhir pada Februari 2027. Kondisi itu membuat persiapan pengisian kepala desa harus dilakukan sejak jauh hari.

“Jangan sampai setelah masa jabatan selesai baru kemudian kita sibuk menyiapkan regulasinya. Karena itu dari sekarang harus dipersiapkan supaya tidak terjadi kekosongan yang terlalu panjang,” katanya.

Narso menambahkan, DPRD bersama pemerintah daerah akan memastikan substansi Raperda dapat menjadi pedoman yang jelas bagi seluruh desa.

Ia berharap regulasi tersebut nantinya mampu menciptakan proses pengisian jabatan yang tertib sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat desa.

(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Komisi D DPRD Pati Dorong Pengawasan SPPG Diperketat, Jangan Tunggu Ada Kasus

1 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Anggaran Infrastruktur Harus Tepat Sasaran, DPRD Pati Soroti Prioritas Pembangunan Jalan

1 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Menata Ulang Koperasi Desa: Antara Ambisi Negara dan Kedaulatan Rakyat

30 September 2026 - 21:12 WIB

KPU KABUPATEN PESAWARAN GELAR RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB)

30 September 2026 - 19:53 WIB

Investasi Masuk Pati, DPRD Tekankan Penguatan Kompetensi Tenaga Kerja

30 September 2026 - 15:51 WIB

Trending di Advertorial