PATI, umbara.co.id — Pelaksanaan pengisian kepala desa di Kabupaten Pati yang dijadwalkan berlangsung pada 2027 mendatang diharapkan dapat berjalan secara demokratis, transparan, dan memberikan ruang yang luas bagi masyarakat.
Harapan tersebut disampaikan Anggota Komisi A DPRD Pati dari Fraksi PKB, Kastomo, di tengah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengisian Perangkat Desa, Kepala Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Menurut Kastomo, regulasi yang tengah disusun harus mampu menjamin seluruh tahapan pengisian kepala desa berjalan secara terbuka. Masyarakat juga perlu memperoleh kesempatan yang sama untuk mengetahui dan mengawasi proses tersebut.
“Prinsipnya masyarakat harus mendapatkan proses yang terbuka. Jangan sampai muncul anggapan bahwa pengisian kepala desa hanya untuk kepentingan kelompok tertentu,” ujarnya.
Ia menilai sosok kepala desa yang nantinya terpilih tidak cukup hanya memenuhi ketentuan administratif. Kemampuan dalam mengelola pemerintahan serta tingkat penerimaan di tengah masyarakat juga menjadi hal penting.
“Harapannya bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi, tetapi juga memiliki kemampuan dan mendapat kepercayaan masyarakat. Kepala desa nantinya akan berhadapan langsung dengan berbagai kebutuhan warga,” jelasnya.
Kastomo menekankan bahwa prinsip keterbukaan perlu diterapkan sejak proses awal, mulai dari tahapan persiapan, pelaksanaan hingga penetapan hasil pengisian kepala desa.
Selain itu, masyarakat diharapkan turut berperan dalam mengawal setiap tahapan. Partisipasi publik dinilai dapat membantu menciptakan proses yang lebih kredibel sekaligus mencegah munculnya persoalan akibat informasi yang tidak benar.
“Kalau seluruh tahapan dilakukan secara terbuka dan memiliki aturan yang jelas, potensi persoalan bisa diminimalkan. Masyarakat juga dapat ikut mengawasi prosesnya,” katanya.
Kastomo berharap Perda yang nantinya ditetapkan mampu menjadi landasan untuk mewujudkan mekanisme pengisian kepala desa yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan regulasi yang jelas, ia berharap masyarakat tidak hanya menjadi pihak yang menggunakan hak pilih, tetapi juga ikut memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
(ADV)














