Menu ✖

Mode Gelap
Ali Badrudin: Insentif RT/RW Pati Naik Rp500 Ribu, Diusulkan Masuk APBD 2027 Suwarno: BPD Harus Aktif Awasi Tata Kelola Pemerintahan Desa Temuan di SPPG Harus Ditangani, DPRD Pati Minta Evaluasi Menyeluruh Abid Tekankan Prioritas Pembangunan Jalan Harus Sesuai Kondisi Lapangan Komisi D DPRD Pati Dorong Pengawasan SPPG Diperketat, Jangan Tunggu Ada Kasus Anggaran Infrastruktur Harus Tepat Sasaran, DPRD Pati Soroti Prioritas Pembangunan Jalan

Advertorial

Ranperda Bantuan Hukum Pati Rampung, DPRD Targetkan Disahkan Tahun Ini

badge-check


					Ranperda Bantuan Hukum Pati Rampung, DPRD Targetkan Disahkan Tahun Ini Perbesar

PATI, umbara.co.id — DPRD Kabupaten Pati menargetkan Ranperda tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah sebelum penghujung 2026.

Target tersebut menyusul rampungnya seluruh pembahasan Ranperda Bantuan Hukum antara DPRD Pati dan Pemerintah Kabupaten Pati. Saat ini, rancangan regulasi tersebut telah memasuki tahapan evaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah.

Anggota Komisi A DPRD Pati, Danu Ikhsan, mengatakan pembahasan materi Ranperda bersama pihak eksekutif telah diselesaikan secara menyeluruh. Tidak ada lagi substansi utama yang masih menjadi pembahasan antara legislatif dan pemerintah daerah.

“Pembahasannya sudah kita selesaikan bersama eksekutif. Sekarang tinggal mengikuti tahapan sesuai mekanisme, termasuk evaluasi dari gubernur sebelum nanti dilanjutkan ke tahap berikutnya,” kata Danu.

Menurutnya, penyelesaian Ranperda Bantuan Hukum menjadi salah satu target yang ingin dituntaskan DPRD pada tahun ini. Regulasi tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai produk hukum, tetapi benar-benar dapat diterapkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Danu menjelaskan, setelah evaluasi gubernur selesai, DPRD Pati masih akan melaksanakan public hearing. Hasil dari seluruh tahapan tersebut kemudian menjadi bahan sebelum Ranperda dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan.

“Kalau tahapan evaluasi dan public hearing sudah selesai, kami berharap proses menuju paripurna bisa segera dilakukan. Prinsipnya kami ingin regulasi ini selesai tahun ini,” ujarnya.

Ia menilai percepatan penyelesaian regulasi diperlukan agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.

Dengan ditetapkannya perda tersebut pada 2026, Danu berharap pelaksanaan program bantuan hukum dapat mulai dipersiapkan sejak dini sehingga pada 2027 masyarakat sudah dapat mengakses layanan tersebut.

“Jadi setelah perda ditetapkan, pemerintah daerah punya pijakan yang jelas untuk menyiapkan pelaksanaannya. Harapannya tahun depan program ini sudah bisa berjalan dan masyarakat yang membutuhkan tidak perlu menunggu lebih lama,” pungkasnya.

(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ali Badrudin: Insentif RT/RW Pati Naik Rp500 Ribu, Diusulkan Masuk APBD 2027

2 Oktober 2026 - 14:39 WIB

Suwarno: BPD Harus Aktif Awasi Tata Kelola Pemerintahan Desa

2 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Temuan di SPPG Harus Ditangani, DPRD Pati Minta Evaluasi Menyeluruh

2 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Abid Tekankan Prioritas Pembangunan Jalan Harus Sesuai Kondisi Lapangan

2 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Komisi D DPRD Pati Dorong Pengawasan SPPG Diperketat, Jangan Tunggu Ada Kasus

1 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Trending di Advertorial